Lambang Daerah

Lambang Daerah

Biro Pemerintahan
Jumat, 31 Maret 2023, 06:00 WIB

DKI Jakarta sarat akan sejarah dan menjadi saksi panjang perjalanan bangsa Indonesia. Sebagai kota proklamasi & perjuangan, ibu kota negara, dan salah satu daerah khusus di Indonesia, logo DKI Jakarta menyimpan banyak arti.

Logo DKI Jakarta berbentuk perisai variasi dari segi lima yang melambangkan kelima sila dalam Pancasila.

Makna Sloka

Sloka “Jaya Raya” bermakna semangat yang menggelora dari masyarakat dan wilayah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan Kota Perjuangan.

Motto Jaya Raya diambil dari dua kata dalam bahasa Sanskerta yaitu “Jaya” dan “Raya” yang berarti “Jaya dan Besar”.

Makna Warna

Emas: Memiliki arti kemuliaan Pancasila. Warna emas digunakan sebagai warna pada pinggir perisai.

Merah: Memiliki arti keberanian dan kepahlawanan. Warna merah digunakan dalam sloka Jaya Raya.

Putih: Memiliki arti kesucian, kemegahan, dan kreasi yang mulia. Warna putih digunakan pada pintu gerbang dan tugu nasional.

Kuning: Melambangkan kemakuran wilayah DKI Jakarta. Warna kuning digunakan sebagai warna padi.

Hijau: Melambangkan keadilan bagi seluruh warga DKI Jakarta. Warna hijau dipadukan dengan warna putih digunakan sebagai warna kapas.

Biru: Melambangkan birunya langit/angkasa yang luas ibarat tingginya cita-cita masyarakat DKI Jakarta. Warna biru bisa ditemukan pada warna dasar lambang.

Putih: Melambangkan alam laut yang kasih. Warna putih samar bisa ditemukan pada ombak putih.

Tugu Nasional Monas


Melambangkan kemegahan, daya juang dan cipta dari wilayah DKI Jakarta sebagai kota revolusi.

Pintu Gerbang

Melambangkan kota, kekhususan Jakarta sebagai pintu keluar dan masuk berbagai kegiatan nasional dan hubungan internasional.

Padi dan Kapas

Melambangkan kemakmuran wilayah dan masyarakat Jakarta. Bentuk ini juga diadopsi dari lambang Garuda Pancasila.

Tali Emas

Melambangkan persatuan dan kesatuan masyarakat Jakarta sebagai masyarakat yang heterogen dan toleran di Indonesia.

Ombak Laut

Melambangkan wilayah Bahari di pesisir Jakarta serta kota pelabuhan dan Indonesia sebagai negara kepulauan.

Penggunaan logo DKI Jakarta yang kini kita kenal diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1963 tentang Lambang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Logo DKI Jakarta bisa digunakan pada dokumen resmi seperti kop surat, cap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tanda jasa pegawai, hingga penggunaan lainnya dengan ketentuan yang sudah diatur.

Downloadable

Artikel Terkait

Biro Pemerintahan

Biro Pemerintahan mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD penyelenggaraan urusan Pemerintahan.

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/