Awalnya, pelanggan hanya melakukan transaksi tiket dengan cara tap in saat masuk ke dalam halte. Sejak 17 Agustus 2016, pelanggan juga harus melakukan tap out saat keluar dari halte. Saldo uang elektronik hanya akan terpotong pada saat tap in (masuk ke halte). Tidak ada perubahan tarif setelah pemberlakuan tap out. Dengan melakukan tap out, penumpang sudah membantu TransJakarta mendapatkan data mengenai lokasi tujuan pelanggan. Data ini akan digunakan untuk memperbaiki rute dan pelayanan secara maksimal, sesuai dengan kebutuhan pelanggan TransJakarta.
Sejak 2013, sistem tiket di halte TransJakarta menggunakan kartu elektronik (e-ticketing) sebagai pengganti uang tunai. Operator koridor tidak menerbitkan kartu tersebut, melainkan menggunakan kartu prabayar yang dikeluarkan oleh bank seperti BRI (BRIZZI), BCA (Flazz), BNI (Tapcash, Kartu Aku, dan Rail Card), Bank Mandiri (e-money, e-Toll Card, Indomaret Card, dan GazCard), Bank DKI (JakCard), serta Bank Mega (MegaCash). Pengisian saldo dapat dilakukan di ATM, bank-bank terkait, dan loket halte. Kecuali JakCard (Bank DKI) dan MegaCash (Bank Mega), kartu-kartu tersebut dapat digunakan pula sebagai tiket kereta Commuter Line.
Pengguna e-ticket tidak perlu antre di loket halte, cukup dengan tap in di pintu masuk halte (barrier), lalu masuk ke dalam halte.
Apabila saldo habis, maka saat tap in pintu barrier tidak dapat diputar dan pengguna kartu dapat mengisi ulang di loket halte atau atm dan merchant yang bekerja sama dengan bank tersebut.
Semua penumpang TransJakarta melakukan tap out sebelum keluar halte tujuan akhir. Pelanggan tidak perlu tap untuk transit. Tap out hanya dilakukan di halte tujuan akhir.
Pukul 05.00–07.00 WIB: Rp 2.000.
Pukul 07.00–24.00 WIB: Rp 3.500.
Pukul 24.00–05.00 WIB: Rp 3.500.
Masyarakat dapat langsung menikmati keuntungan dari penggunaan BRT Jakarta, di antaranya:
Tarif transportasi yang terjangkau murah.
Beroperasi 24 jam.
Terdapat bus khusus wanita.
Pemantauan CCTV di bus TransJakarta.
Menggunakan sistem GPS, sehingga armada dapat dilacak dan dipantau.
Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang perhubungan.