PPDB Online

PPDB Online

Dinas Pendidikan
Kamis, 24 Maret 2022, 08:06 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berperan aktif mengupayakan pemerataan pendidikan di Ibu Kota. Melalui Dinas Pendidikan, Provinsi DKI Jakarta menyediakan beberapa alternatif jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Ketentuan Umum PPDB Online:

  1. Warga Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta serta tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir 2 Januari 2019.

  2. Calon Peserta Didik Baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat Satuan Pendidikan.

  3. Menyerahkan surat keterangan yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik Baru adalah peserta didik inklusi dari pihak yang berkompeten.

  4. Calon Peserta Didik Baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan

JALUR PPDB ONLINE SD

  1. Inklusi.

  2. Anak Panti, Pemegang Kartu Pekerja dan Jak Lingko.

  3. Zonasi.

  4. Afirmasi Zonasi.

  5. Non-Zonasi.

  6. Afirmasi Non-Zonasi.

  7. Luar DKI.

JALUR PPDB ONLINE SMP

  1. Inklusi.

  2. Anak Panti, Pemegang Kartu Pekerja dan Jak Lingko.

  3. Zonasi.

  4. Afirmasi Zonasi.

  5. Non-Zonasi.

  6. Afirmasi Non-Zonasi.

  7. Luar DKI.

  8. Prestasi.

JALUR PPDB ONLINE SMA

  1. Inklusi.

  2. Anak Panti, Pemegang Kartu Pekerja dan Jak Lingko.

  3. Zonasi.

  4. Afirmasi Zonasi.

  5. Non-Zonasi.

  6. Afirmasi Non-Zonasi.

  7. Luar DKI.

  8. Prestas

JALUR PPDB ONLINE SMK

  1. Inklusi.

  2. Anak Panti, Pemegang Kartu Pekerja dan Jak Lingko.

  3. Prestasi.

  4. Non-Zonasi.

  5. Afirmasi Non-Zonasi.

  6. Luar DKI.

Info Media Sosial

Informasi sosial bisa diakses melalui twitter @PPDBDKI1.

POSKO PPDB ONLINE

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Gatot Subroto No.Kav. 40-41, Kuningan - Setia Budi

Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950

Pusat Bantuan

021 - 39504052

021 - 39504053

0812 - 9626-0441

0812 - 10777632

0812 - 10777634

0812 - 10777635

Informasi lebih lanjut kunjungi


Artikel Terkait

Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Skip to content