Warga Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta serta tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir 2 Januari 2019.
Calon Peserta Didik Baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat Satuan Pendidikan.
Menyerahkan surat keterangan yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik Baru adalah peserta didik inklusi dari pihak yang berkompeten.
Calon Peserta Didik Baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan
Inklusi.
Anak Panti, Pemegang Kartu Pekerja dan Jak Lingko.
Zonasi.
Afirmasi Zonasi.
Non-Zonasi.
Afirmasi Non-Zonasi.
Luar DKI.
Inklusi.
Anak Panti, Pemegang Kartu Pekerja dan Jak Lingko.
Zonasi.
Afirmasi Zonasi.
Non-Zonasi.
Afirmasi Non-Zonasi.
Luar DKI.
Prestasi.
Inklusi.
Anak Panti, Pemegang Kartu Pekerja dan Jak Lingko.
Zonasi.
Afirmasi Zonasi.
Non-Zonasi.
Afirmasi Non-Zonasi.
Luar DKI.
Prestas
Inklusi.
Anak Panti, Pemegang Kartu Pekerja dan Jak Lingko.
Prestasi.
Non-Zonasi.
Afirmasi Non-Zonasi.
Luar DKI.
Informasi sosial bisa diakses melalui twitter @PPDBDKI1.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Jl. Gatot Subroto No.Kav. 40-41, Kuningan - Setia Budi
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
021 - 39504052
021 - 39504053
0812 - 9626-0441
0812 - 10777632
0812 - 10777634
0812 - 10777635
Dinas Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.