Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jumat, 17 Maret 2023, 08:41 WIB

Kartu Identitas Anak merupakan identitas resmi khusus bagi anak yang berlaku secara nasonal. Kartu Identitas Anak (KIA) terbagi menjadi dua jenis, yaitu untuk anak berusia 0-5 tahun dan anak berusia 5-17 tahun, dengan masa berlaku sesuai dengan usia anak pemilik KIA.

Pendataan dan pembuatan KIA di Jakarta merupakan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Adapun kegunaan KIA adalah untuk melindungi pemenuhan hak anak akan akses sarana umum.

KIA sudah diberlakukan secara nasional sejak tahun 2016 dan berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Adapun tujuan dari diberlakukannya KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak sebagai warga negara.

Informasi Pembuatan

  • Lokasi Pelayanan: Kantor Kelurahan sesuai dengan domisi KTP-el Orang Tua.
  • Waktu Pembuatan: Sekitar 15 (lima belas) menit apabila berkas persyaratan lengkap dan telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pejabat Pencatatan Sipil.
  • Tarif Pembuatan: Gratis

Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak

Pembuatan KIA membutuhkan beberapa dokumen, yaitu:

  • Pasfoto anak berwarna ukuran 3x4 (Khusus untuk pembuatan KIA anak berusia 5-17 tahun);
  • KTP-el asli kedua orangtua;
  • Salinan Kutipan Akta Kelahiran anak dan menunjukkan aslinya;
  • Kartu Keluarga asli.

Alur Pembuatan KIA

Anda bisa langsung mengunjungi Kantor Kelurahan sesuai domisili KTP-el untuk membuat KIA. Alur pembuatan yang harus ditempuh yaitu:

  1. Mempersiapkan Dokumen

    Pemohon mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan mulai dari pasfoto anak hingga Kartu Keluarga asli.

  2. Melengkapi Formulir dan Menyerahkan Dokumen ke Petugas Loket

    Pemohon mengisi formulir F-1.02 dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.

  3. Verifikasi dan Validasi Petugas

    Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan.

  4. Registrasi Data Kependudukan Anak

    Pejabat Perekaman melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak KIA.

  5. Pemohon Menerima KIA

    Setelah seluruh proses penyerahan dokumen dan pencatatan data kependudukan anak rampung, petugas akan menyerahan KIA kepada pemohon.

Alur Pembuatan KIA Daring via ALPUKAT Betawi

Selain permohonan secara luring melalui Kantor Kelurahan, Anda juga bisa mengajukan pembuatan KIA secara daring melalui aplikasi ALPUKAT Betawi.

Pengajuan pembuatan KIA melalui ALPUKAT Betawi adalah sebagai berikut:

  1. Memilih Jenis Layanan

    Pilihlah menu “Kartu Identitas Anak” pada aplikasi ALPUKAT Betawi.

  2. Tambah Permohonan

    Lengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pembuatan KIA.

  3. Memilih Kolom Anak yang Diajukan

    Pilihlah anak yang akan dibuatkan KIA sesuai dengan data Kartu Keluarga (KK) dan lengkapi persyaratan selengkapnya.

  4. Unggah Dokumen Persyaratan Pembuatan KIA

    Unggah dan lengkapi dokumen persyaratan pembuatan KIA yaitu Kutipan Akta Kelahiran.

  5. Memilih Tempat dan Tanggal Pengambilan

    Pilihlah titik layanan (Kantor Kelurahan) dan jadwalkan tanggal pengambilan dokumen.

  6. Unduh Surat Permohonan Pencetakan KIA

    Setelah semua dokumen persyaratan selesai diunggah dan konfirmasi titik layanan serta jadwal pengambilan selesai, unduhlah surat permohonan pada aplikasi ALPUKAT Betawi sebagai bukti permohonan pencetakan Kartu Identitas Anak.

Anda dapat melihat perkembangan permohonan pencetakan KIA melalui aplikasi ALPUKAT Betawi. Jika KIA sudah selesai diproses, Anda akan dihubungi oleh petugas Dukcapil melalui nomor telepon seluler yang sudah Anda masukkan pada formulir permohonan.

Pelayanan kependudukan di DKI Jakarta berorientasi pada pelayanan publik dan kelengkapan dokumen kependudukan warga DKI Jakarta. Kini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkomitmen dalam akselerasi layanan administrasi kependudukan agar lebih efektif dan efisien.

Dengan memperbarui data kependudukan, Anda turut berkontribusi mewujudkan pembangunan Jakarta yang lebih merata berbasis data kependudukan. 

Artikel Terkait

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/