Kota Administrasi Jakarta Pusat

Kota Administrasi Jakarta Pusat

Kota Administrasi Jakarta Pusat
Jumat, 28 April 2023, 02:47 WIB

Jakarta Pusat adalah bagian dari Kota/Kabupaten Administrasi di Provinsi DKI Jakarta yang terletak di tengah daratan Jakarta. Jakarta Pusat memiliki populasi sebanyak 1.136.824 di tahun 2021 dengan kepadatan penduduk 23.642,93 jiwa/km².

Letak wilayah Jakarta Pusat berada antara 106°22’42’’ sampai 106°58’18’’ Bujur Timur (BT) dan 5°19’12’” sampai 6°23’54’’ Lintang Selatan (LS). Luas dari wilayah ini adalah 48,13km² yang berkontribusi pada 7,25% dari total luas wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Jakarta Pusat menjadi pusat dari pemerintahan serta bisnis di Jakarta hingga Indonesia. Wilayah ini menjadi lokasi dari Istana Negara Republik Indonesia, Balaikota Jakarta, hingga kegiatan bisnis di Jl. MH Thamrin. Sehingga, Jakarta Pusat dijuluki sebagai pusat pemerintahan ibu kota negara, ibu kota Provinsi DKI Jakarta, dan pusat bisnis Indonesia.

Wilayah Jakarta Pusat berada di tengah dan diapit oleh wilayah lainnya dari keseluruhan Kota Administrasi di Jakarta. Secara keseluruhan wilayah ini hanya berbatasan dengan keempat Wilayah Kota Administrasi lainnya yaitu Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.

Pemerintahan

Kota Administrasi Jakarta Pusat dipimpin oleh seorang Walikota dan dibantu oleh Wakil Walikota. Walikota Jakarta Pusat saat ini adalah Dhany Sukma, S.Sos, M.AP dan Wakil Walikota Chaidir, M.Si.

Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat memiliki 8 (delapan) kecamatan dan 44 (empat puluh empat) kelurahan. Adapun daftar dari kedelapan kecamatan di Jakarta Pusat adalah sebagai berikut:

  1. Kecamatan Gambir (Memiliki 6 kelurahan)
  2. Kecamatan Sawah Besar (Memiliki 5 kelurahan)
  3. Kecamatan Kemayoran (Memiliki 8 kelurahan)
  4. Kecamatan Senen (Memiliki 6 kelurahan)
  5. Kecamatan Cempaka Putih (Memiliki 3 kelurahan)
  6. Kecamatan Menteng (Memiliki 5 kelurahan)
  7. Kecamatan Tanah Abang (Memiliki 7 kelurahan)
  8. Kecamatan Johar Baru (Memiliki 4 kelurahan)

Sejarah Singkat

Jakarta Pusat tercatat mengalami sejarah panjang sejak era kolonial hingga masa revolusi kemerdekaan Republik Indonesia. Tidak banyak catatan pembangunan yang terjadi di Jakarta Pusat sebelum abad ke-19 Masehi. Hingga akhirnya pada tahun 1912, Jakarta Pusat khususnya wilayah Menteng menjadi perumahan pegawai pemerintah kolonial Hindia Belanda dan kalangan elit pada masa itu.

Sejak saat itu Jakarta Pusat mulai menjadi pusat perdagangan dan permukiman warga di era kolonial. Sehingga, banyak bangunan bergaya arsitektur kolonial Belanda dan peninggalan masa kolonial yang bisa ditemukan di Jakarta Pusat.

Pada era revolusi kemerdekaan Indonesia, Jakarta Pusat juga menjadi pusat pergerakan nasional yang ditandai dengan banyaknya peristiwa bersejarah hingga terjadinya proklamasi kemerdekaan RI.

Sejak tahun 1966, Jakarta Pusat mendapatkan status otonomi khusus sebagai Kota Administrasi yang merupakan bagian dari Provinsi DKI Jakarta. Status tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978 tentang Pembentukan Wilayah Kota dan Kecamatan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Informasi selengkapnya mulai dari profil, pemerintahan, hingga informasi terkini mengenai Kota Administrasi Jakarta Pusat bisa dilihat di sini.

Artikel Terkait

Kota Administrasi Jakarta Pusat

Kota Administrasi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayahnya, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat di wilayahnya, membina kecamatan dan kelurahan serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Gubernur.

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/