Akta Perkawinan

Akta Perkawinan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Senin, 28 Maret 2022, 04:45 WIB

Lokasi Pelayanan: 

  1. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 
  2. Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Biaya: Gratis 

Usia Perkawinan

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, usia perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.

Jika melangsungkan perkawinan pada usia di bawah 21 tahun, maka Anda harus memperoleh izin dari orang tua. Apabila masih di bawah 19 tahun bagi pria dan di bawah usia 16 tahun bagi wanita, maka Anda harus memperoleh dispensasi dari Pengadilan Negeri.

Pencatatan Perkawinan

Akta Perkawinan adalah akta dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti tentang Pencatatan Perkawinan seseorang, setelah ada perkawinan menurut agama atau kepercayaannya.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, pencatatan perkawinan yang sebelumnya berdasarkan peristiwa berubah menjadi berdasarkan domisili. Dengan demikian, pencatatan dilakukan di instansi pelaksana sesuai domisili pelapor.

Persyaratan Pencatatan Perkawinan

Untuk memperoleh Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:
  1. Surat Keterangan dari Lurah sesuai domisili yang bersangkutan;

  2. Surat Pemberkatan Perkawinan dari pemuka agama atau Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan bagi yang terlambat pelaporannya lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak perkawinan;

  3. Kartu Keluarga dan KTP suami dan istri;

  4. foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

  5. kutipan Akta Kelahiran suami dan istri;

  6. kutipan Akta Perceraian atau kutipan Akta Kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin;

  7. pencatatan perkawinan yang tidak memiliki bukti perkawinan dikarenakan perkawinan adat, maka pembuktian perkawinannya harus melalui proses Penetapan Pengadilan Negeri;

  8. legalisasi dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepercayaan di tempat terjadi perkawinan bagi pencatatan perkawinan yang melampaui batas waktu;

  9. dua orang saksi yang memenuhi syarat;

  10. bagi mempelai yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus memiliki izin dari orang tua;

  11. Surat Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua;

  12. Surat izin Pengadilan Negeri apabila calon mempelai pria di bawah usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita di bawah usia 16 (enam belas) tahun;

  13. Surat Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bila ada sanggahan;

  14. dispensasi Camat apabila pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang dari sepuluh hari sejak tanggal pengajuan permohonan;

  15. kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam perkawinan apabila ada;

  16. pengumuman perkawinan;

  17. Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris yang disahkan pada saat pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat di Dinas dan Suku Dinas;

  18. Surat Izin dari komandan bagi anggota TNI dan POLRI; dan

  19. bagi Orang Asing melampirkan dokumen:

  1. Paspor.

  2. KITAP/KITAS dari Imigrasi.

  3. SKLD dari Kepolisian.

  4. KTP/KKISKTI/SKDS pendaftaran orang asing dari Dinas.

  5. Surat Izin dari Kedutaan/Perwakilan Negara Asing.


    Dokumen tambahan yang perlu diperhatikan saat pendaftaran di KUA:

    • fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap (2 lembar);

    • Akta Kelahiran, asli dan fotokopi (2 lembar);

    • Surat izin dari Kedutaan, Konsulat, atau Perwakilan Negara Asing (2 lembar);

    • Surat Bukti Lunas Pajak bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar);

    • Surat Keterangan dari Kantor Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar); dan

    • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (2 lembar).




Waktu Ideal Mencatatkan Perkawinan

  • 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus dengan dispensasi dari camat yang harus ditandatangani Camat.

  • Pencatatan perkawinan Anda sebelum 1 (satu) bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.

Pelaporan Perkawinan Luar Negeri

Lokasi pelayanan: Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 93 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Persyaratan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri:

  1. Asli dan fotokopi Akta Perkawinan Luar Negeri;
  2. asli dan fotokopi Surat Keterangan KBRI;
  3. fotokopi Akta Kelahiran suami/istri;
  4. fotokopi KTP DKI Jakarta suami/istri;
  5. fotokopi KK DKI Jakarta suami/istri;
  6. fotokopi Paspor WNA/WNI suami/istri;
  7. fotokopi Akta Perceraian (apabila cerai hidup);
  8. fotokopi Akta Kematian (apabila cerai mati);
  9. fotokopi berdampingan ukuran 4x6 (4 lembar); dan
  10. Surat Kuasa bermeterai Rp6.000 (apabila dikuasakan).

Untuk informasi lebih lengkap, silakan kunjungi:

https://kependudukancapil.jakarta.go.id/pages/?page=index&a=2&b=8

Artikel Terkait

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

Skip to content