Surat Keterangan dari Lurah sesuai domisili yang bersangkutan;
Surat Pemberkatan Perkawinan dari pemuka agama atau Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan bagi yang terlambat pelaporannya lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak perkawinan;
Kartu Keluarga dan KTP suami dan istri;
foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
kutipan Akta Kelahiran suami dan istri;
kutipan Akta Perceraian atau kutipan Akta Kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin;
pencatatan perkawinan yang tidak memiliki bukti perkawinan dikarenakan perkawinan adat, maka pembuktian perkawinannya harus melalui proses Penetapan Pengadilan Negeri;
legalisasi dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepercayaan di tempat terjadi perkawinan bagi pencatatan perkawinan yang melampaui batas waktu;
dua orang saksi yang memenuhi syarat;
bagi mempelai yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus memiliki izin dari orang tua;
Surat Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua;
Surat izin Pengadilan Negeri apabila calon mempelai pria di bawah usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita di bawah usia 16 (enam belas) tahun;
Surat Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bila ada sanggahan;
dispensasi Camat apabila pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang dari sepuluh hari sejak tanggal pengajuan permohonan;
kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam perkawinan apabila ada;
pengumuman perkawinan;
Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris yang disahkan pada saat pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat di Dinas dan Suku Dinas;
Surat Izin dari komandan bagi anggota TNI dan POLRI; dan
bagi Orang Asing melampirkan dokumen:
Paspor.
KITAP/KITAS dari Imigrasi.
SKLD dari Kepolisian.
KTP/KKISKTI/SKDS pendaftaran orang asing dari Dinas.
Surat Izin dari Kedutaan/Perwakilan Negara Asing.
Dokumen tambahan yang perlu diperhatikan saat pendaftaran di KUA:
fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap (2 lembar);
Akta Kelahiran, asli dan fotokopi (2 lembar);
Surat izin dari Kedutaan, Konsulat, atau Perwakilan Negara Asing (2 lembar);
Surat Bukti Lunas Pajak bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar);
Surat Keterangan dari Kantor Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar); dan
Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (2 lembar).
10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus dengan dispensasi dari camat yang harus ditandatangani Camat.
Pencatatan perkawinan Anda sebelum 1 (satu) bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil