Nomor yang dapat dihubungi jika terjadi kebakaran adalah melalui panggilan darurat pada nomor 112.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 224 Tahun 2015, mitigasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat pada kebakaran di antaranya:
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 224 Tahun 2015, beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat jika terjadi kebakaran di antaranya:
DPKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.