logo jakarta

KLJ

KLJ

Dinas Sosial
Jumat, 21 Agustus 2026, 17:19 WIB

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia dari keluarga prasejahtera. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial, tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan warga lanjut usia.

 

Manfaat Kartu Lansia Jakarta

Penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 setiap bulan melalui rekening Bank Jakarta, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Selain dana tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KLJ adalah akses gratis naik Transjakarta dan pangan bersubsidi.

Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Penerima KLJ ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  1. Warga berusia 60 tahun ke atas;
  2. Memiliki kartu tanda penduduk atau kartu keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
  3. Terdaftar dalam basis data bantuan sosial yang berlaku;
  4. Bukan merupakan pensiunan PNS/TNI/POLRI; 
  5. Hasil verifikasi dan validasi Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Verifikasi dan validasi dilakukan secara berkala dengan cara:

  • Melakukan pemadanan data dengan berbagai sumber, yaitu:
    1. Data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri RI
    2. Data kepemilikan aset mobil dan NJOP diatas 1 Miliar dari Bapenda Provinsi DKI Jakarta
    3. Data penerima bantuan sosial PKH/Sembako dari Kementerian Sosial RI
    4. Data warga binaan panti sosial
    5. Data PNS/TNI/POLRI
    6. Data dari laporan masyarakat
  • Melakukan koordinasi dengan pengurus wilayah terkait status keberadaan

Mekanisme Pengambilan Kartu Lansia Jakarta

Dana bantuan KLJ disalurkan sebesar Rp300.000 melalui rekening Bank Jakarta milik yang bersangkutan.

Kartu ATM didistribusikan melalui undangan yang disampaikan kepada pengurus wilayah dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) (fotokopi dan asli); serta
  • Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli). 

Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan. 

Pemanggilan distribusi kartu ATM dilakukan sebanyak 2 kali. Jika dalam 2 kali pemanggilan undangan tidak dapat hadir, maka status yang bersangkutan menjadi gagal distribusi.

Pemberian dana KLJ dilakukan tanpa pungutan biaya. Apabila ditemukan permasalahan terkait KLJ, dapat dilaporkan melalui situs https://siladu.jakarta.go.id/pengaduan. Jika menemukan kasus penyalahgunaan, informasikan hal tersebut secara tertulis kepada Lurah dan Petugas Pusdatin Kesos di Kantor Kelurahan setempat.

Artikel Terkait

Dinas Sosial

Dinas Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.

Skip to content