Asuransi Pekerja

Asuransi Pekerja

Asuransi dan Jaminan Pekerja di Indonesia 

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada masyarakat, pemerintah menyelenggarakan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja beserta keluarganya melalui sistem jaminan sosial berupa:

   1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

   2. Jaminan Kematian (JKM)

   3. Jaminan Hari Tua (JHT)

   4. Jaminan Pensiun (JP)

Informasi lebih lengkap dapat dilihat di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/


Artikel Terkait

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/