logo jakarta

e-Uji Emisi

e-Uji Emisi

Dinas Lingkungan Hidup
Selasa, 22 Maret 2022, 03:13 WIB

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, khususnya Pasal 19, menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaran. Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, per Juni 2019, baru sekitar 5,5% atau 193,417 mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan uji emisi.

Uji Emisi Sebagai Langkah Perbaikan Kualitas Udara

Uji Emisi bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya di Ibu Kota yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor. Rendahnya emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan akan mempengaruhi kualitas udara di Jakarta. Pengujian emisi pada kendaraan bermotor dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang sudah difasilitasi dengan alat uji emisi.

Prosedur Uji Emisi

Saat ini, sudah banyak bengkel kendaraan yang dilengkapi dengan alat uji emisi. Selain itu, untuk memfasilitasi pengujian, Pemprov DKI Jakarta juga sering mengadakan uji emisi di kantor-kantor pemerintahan maupun di pusat keramaian atau wisata. Masyarakat hanya diminta untuk mencari titik pengujian terdekat dan membawa kendaraan bermotornya.


Secara garis besar, pengujian emisi gas buang dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan. Kendaraan yang diuji pun harus berada pada posisi hidup namun tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu. Pengujian akan dilakukan setidaknya 5-7 menit dan ketika selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat. Adapun zat yang dideteksi adalah CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida). Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga akan memberikan sertifikat lulus uji emisi kepada masyarakat yang telah melaksanakan uji emisi.

eUji Emisi

Untuk memudahkan masyarakat dalam menguji kadar emisi gas buang kendaraannya, Dinas Lingkungan Hidup juga telah melakukan terobosan dengan mengembangkan aplikasi e-Uji Emisi. Aplikasi ini memuat informasi bengkel-bengkel pelaksana uji emisi di Jakarta dan terintegrasi langsung dengan apikasi. Masyarakat dapat menyimpan data uji emisi berkala yang melalui akun pribadi pada aplikasi yang kemudian akan menjadi salah satu pertimbangan pengurusan pajak kendaraan.


Aplikasi e-Uji Emisi dapat diunduh melalui tautan ini (khusus gawai android).

Informasi lebih lanjut termasuk daftar bengkel pelaksana uji emisi dapat dilihat melalui laman resmi Dinas Lingkungan Hidup.



Artikel Terkait

Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan kebersihan.

Skip to content