LHKPN

LHKPN

Biro Pemerintahan
Senin, 9 Januari 2023, 06:09 WIB

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah dokumen yang berisi uraian terperinci seputar harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran milik penyelenggara negara.

Penyelenggara negara yang dimaksud adalah pejabat perseorangan yang tengah bertugas di instansi negara dalam tingkat pusat maupun daerah. 

LHKPN merupakan wujud dari semangat dalam menjalankan roda pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan terbebas dari praktik korupsi. 

Kini, pelaksanaan LHKPN dilakukan secara elektronik melalui e-LHKPN.

Informasi selengkapnya mengenai LHKPN dapat di akses di sini.


Landasan Hukum

Pelaporan yang dilakukan oleh pejabat perseorangan penyelenggara negara melalui LHKPN berlandaskan regulasi yang mengatur, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

Lampiran LHKPN Pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

LHKPN Gubernur DKI Jakarta

LHKPN Gubernur Tahun 2021 Download
LHKPN Gubernur Tahun 2020 Download
LHKPN Gubernur Tahun 2019 Download
LHKPN Gubernur Tahun 2018 Download
LHKPN Gubernur Tahun 2017 Download

 

LHKPN Wakil Gubernur DKI Jakarta

LHKPN Wakil Gubernur Tahun 2021 Download

LHKPN Wakil Gubernur Tahun 2020 Download

LHKPN Wakil Gubernur Tahun 2019 Download

LHKPN Wakil Gubernur Tahun 2018 Download

 

LHKPN Sekretaris Daerah DKI Jakarta

LHKPN Sekda Tahun  2021 Download
LHKPN Sekda Tahun  2020 Download

LHKPN Sekda Tahun  2019 Download

LHKPN Sekda Tahun  2018 Download

LHKPN Pejabat Struktural Provinsi DKI Jakarta

Rekapitulasi Penyampaian LHKPN Pejabat Struktural Tahun 2021 Download

Rekapitulasi Penyampaian LHKPN Pejabat Struktural Tahun 2020 Download

Rekapitulasi Penyampaian LHKPN Pejabat Struktural Tahun 2019 Download


Artikel Terkait

Biro Pemerintahan

Biro Pemerintahan mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD penyelenggaraan urusan Pemerintahan.

Skip to content