logo jakarta

Sekolah Luar Biasa

Sekolah Luar Biasa

Dinas Pendidikan
Jumat, 7 Juli 2023, 07:26 WIB

Pendidikan adalah hak bagi seluruh warga negara, hal tersebut tertuang dalam konstitusi kita. Karenanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin adanya pendidikan inklusif yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB).

Sebagai satuan pendidikan, SLB dirancang khusus dalam mengakomodir kebutuhan pendidikan anak di Jakarta dengan kondisi fisik, intelektual, dan emosional yang berbeda dan khusus.

Terdapat 2 (dua) jenis SLB yang tersebar di seluruh Provinsi DKI Jakarta, yaitu SLB Negeri yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta SLB Swasta yang merupakan upaya kolaboratif pihak swasta untuk mewujudkan pendidikan inklusif di Jakarta.

Jumlah Sekolah Luar Biasa di Jakarta

Pada awal tahun 2023 ini terdapat sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) SLB yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 13 (tiga belas) di antaranya dikelola Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan 76 (tujuh puluh enam) lainnya milik swasta.

Rincian sebaran SLB di seluruh wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

 

Data SLB di Jakarta

Fasilitas SLB yang telah tersebar di Jakarta ditujukan untuk menunjang pendidikan inklusif di Jakarta. Selain ketersediaan Satuan Pendidikan, terdapat jumlah siswa, guru, serta tenaga pendidik sebagai barometer transparansi penyediaan pendidikan yang inklusif di Jakarta.

Adapun jumlah keseluruhan dari data SLB di Jakarta adalah hingga bulan Juni 2023:

  • Siswa SLB
    • Total siswa SLB sebanyak 6.017 (enam ribu tujuh belas) siswa;
    • Jumlah siswa SLB Negeri sebanyak 2.616 (dua ribu enam ratus enam belas) siswa;
    • Jumlah siswa SLB Swasta sebanyak 3.401 (tiga ribu empat ratus satu) siswa.
  • Guru SLB
    • Total guru SLB sebanyak 1.269 (seribu dua ratus enam puluh sembilan);
    • Jumlah guru SLB Negeri sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh);
    • Jumlah guru SLB Swasta sebanyak 689 (enam ratus delapan puluh sembilan).
  • Tenaga Pendidik SLB
    • Total tenaga pendidik SLB sebanyak 388 (tiga ratus delapan puluh delapan);
    • Jumlah tenaga pendidik SLB Negeri sebanyak 121 (seratus dua puluh satu);
    • Jumlah tenaga pendidik SLB Swasta sebanyak 267 (dua ratus enam puluh tujuh).

Mendaftar ke Sekolah Luar Biasa di Jakarta

Pelaksanaan PPDB SLB di Jakarta dilakukan mandiri sesuai dengan ketentuan tiap satuan pendidikan SLB tertuju. Dengan tetap mengikuti jadwal PPDB nasional dan Jakarta sesuai dengan yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Agar bisa mendaftar sebagai peserta didik SLB di Jakarta baik Negeri maupun Swasta, calon peserta didik bisa melihat pada portal resmi tiap SLB maupun dengan mengunjungi langsung SLB.

Artikel Terkait

Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Skip to content