Komisi A bergerak di bidang pemerintahan, di mana tugas dan fungsi komisi ini meliputi pemerintahan umum, kepegawaian/aparatur, ketenteraman dan ketertiban, hukum/perundang-undangan, perizinan, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana, kesatuan bangsa dan politik, organisasi dan tata laksana, kepala daerah dan kerja sama luar negeri, tata pemerintahan, perlindungan masyarakat, pendidikan dan pelatihan pegawai, kewilayahan, komunikasi, informatika dan kehumasan.
Struktur Organisasi Komisi A DPRD DKI Jakarta sebagai berikut:
Anggota:
Komisi B bergerak di bidang perekonomian, di mana tugas dan fungsi komisi ini meliputi perindustrian dan energi, kelautan dan pertanian, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dan perdagangan, pariwisata dan kebudayaan, penanaman modal dan promosi, ketahanan pangan, perhubungan, perikanan, peternakan, ketenagakerjaan dan transmigrasi, pemberdayaan aset/kekayaan daerah, perusahaan daerah.
Struktur Organisasi Komisi B DPRD DKI Jakarta sebagai berikut:
Anggota:
Komisi C bergerak di bidang keuangan, di mana tugas dan fungsi komisi ini meliputi pengelolaan keuangan daerah, pelayanan pajak, retribusi perbankan, aset daerah, aset milik daerah, perusahaan daerah, badan pengelola, perusahaan patungan.
Struktur Organisasi Komisi C DPRD DKI Jakarta sebagai berikut:
Anggota:
Komisi D bergerak di bidang pembangunan, di mana tugas dan fungsi komisi ini meliputi pekerjaan umum, perumahan dan gedung pemerintah daerah, tata ruang, pengawasan dan penertiban bangunan, pertamanan dan pemakaman, kebersihan, pengelolaan lingkungan hidup daerah.
Struktur Organisasi Komisi D DPRD DKI Jakarta sebagai berikut:
Anggota:
Komisi E bergerak di bidang kesejahteraan rakyat, di mana tugas dan fungsi komisi ini meliputi sosial, pendidikan, kesehatan, olahraga dan pemuda, pemberdayaan masyarakat dan perempuan, perlindungan anak, keluarga berencana, perpustakaan dan arsip daerah, RSUD dan RSKD, mental dan spiritual.
Struktur Organisasi Komisi E DPRD DKI Jakarta sebagai berikut:
Anggota:
Informasi lebih lanjut mengenai DPRD DKI Jakarta dapat menghubungi:
Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta
Jl. Kebon Sirih, No. 18, Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3822951, 3822051
Fax. (021) 3843647
Email. humas@dprd-dkijakartaprov.go.id
Website: www.dprd-dkijakartaprov.go.id
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah.