Pajak Online

Pajak Online

Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi DKI Jakarta
Jumat, 17 Maret 2023, 07:59 WIB

Pajak Online Jakarta adalah sistem pembayaran pajak secara daring yang dikembangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi DKI Jakarta.

Melalui layanan ini, kini seluruh pembayaran pajak di Jakarta lebih efisien dan bisa dilakukan secara daring. Dengan membayar pajak secara daring, Anda turut berkontribusi mewujudkan pembangunan Jakarta yang  lebih baik.

Dengan membayar pajak secara daring, Anda turut berkontribusi menuju pembangunan Jakarta yang lebih baik.

Jenis Pelayanan

Pelayanan Pajak Daring Jakarta menyediakan beragam pembayaran pajak, yaitu:

1. Pembayaran SKPD / STPD

Pembayaran SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) / STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) dengan fasilitas Kode Bayar.

2. Pelaporan Setoran Masa

Meliputi pembayaran Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

3. Pelayanan Lainnya

Melayani beragam pembayaran pajak seperti Pelayanan Lapor Jual Kendraan Bermotor, Pendaftaran Objek Pajak Restoran, Pendaftaran Objek Pajak Reklame dan Perpanjangan Pajak Reklame.

Alur Pajak Daring Jakarta

Anda bisa membayar pajak di Jakarta hanya dengan melalui situs Pajak Online Jakarta. Alur pembayaran yang mudah bisa ditempuh dengan cara berikut:

  1. Kunjungi Situs dan Registrasi
    Wajib Pajak melakukan registrasi melalui situs www.pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Melengkapi Data Wajib Pajak
    Lengkapilah data dan registasi menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha).
  3. Aktivasi Surel
    Jika registrasi berhasil, bukalah e-mail dan lakukan aktivasi melalui surel yang diterima.
  4. Masuk ke Halaman Profil
    Jika sudah melakukan aktivasi, Wajib Pajak bisa memanfaatkan berbagai fasilitasi yang tersedia.
  5. Konfirmasi dan Sinkronisasi Data Wajib Pajak
    Objek Pajak yang tampil di menu pajak online adalah objek pajak dalam database BPRD Jakarta yang sudah terisi dengan NIK/NPWP Wajib Pajak.

Pembayaran Pajak Daring via JAKI

Selain melalui situs, Anda juga bisa melakukan Pembayaran Setoran Masa melalui JAKI Super-app. Alur pembayaran via JAKI adalah:

  1. Buka dan login ke aplikasi JAKI.
  2. Pilihlah menu ‘Jakpenda’.
  3. Pilihlah pajak daerah (Pajak daerah lainnya).
  4. Ketuk ‘SETMA’.
  5. Pilihlah jenis pajak (hotel/restoran/hiburan/parkir).
  6. Masukan NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah).
  7. Pilihlah tahun dan masa pajak.
  8. Masukan besaran biaya yang hendak dibayar.
  9. Bayarlah pajak dengan menampilkan kode pembayaran ke lokasi yang telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.

Kanal Pembayaran

Bappenda Provinsi DKI Jakarta telah bekerja sama dengan berbagai lembaga perbankan. Sehingga, Anda bisa membayarkan pajak melalui beberapa bank di bawah ini:

  • Bank DKI (e-banking & Teller)
  • Bank Mandiri (ATM, teller, dan e-banking)
  • Bank BCA (ATM)
  • BNI (ATM)
  • BRI (Teller)
  • Bank Danamon (ATM)
  • CIMB Niaga (ATM)
  • Bank BJB (ATM)
  • Maybank (ATM)
  • BTN (ATM & Teller)
  • Bank Bukopin (Teller)
  • Bank OCBC NISP (e-banking)

Selain melalui perbankan, pembayaran Pajak Jakarta juga bisa dilakukan melalui Pos Indonesia dan Sistem Kliring Nasional (SKN).

Mari manfaatkan kemajuan teknologi untuk membayar pajak. Pajak Anda membangun Jakarta!

Artikel Terkait

Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi DKI Jakarta

Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/