Akta Kelahiran

Akta Kelahiran

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jumat, 17 Maret 2023, 08:42 WIB

Akta Kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat informasi tentang kelahiran seorang bayi atau anak. Akta kelahiran juga menjadi bukti resmi bahwa seorang bayi atau anak lahir dan merupakan bagian dari catatan resmi negara.

Dengan Akta Kelahiran, seseorang atau anak akan terbantu untuk memperoleh berbagai haknya seperti hak pendidikan, hak kesehatan, hingga hak memilih.

Secara nasional, pemberlakuan Akta Kelahiran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Di Jakarta, pelayanan Akta Kelahiran merupakan kewenangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.

Informasi Pembuatan

  • Lokasi Pelayanan: Kantor Kelurahan tiap domisili di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta;
  • Waktu Pembuatan: Sekitar 15 (lima belas) menit hingga 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan berkas persyaratan secara lengkap;
  • Tarif Pembuatan: Gratis.

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Adapun beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Akta Kelahiran, yaitu:

  • Salinan Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran/Kelurahan atau Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
  • Salinan Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah;
  • Salinan Kartu Keluarga;
  • Berita Acara dari Kepolisian (Khusus bagi anak yang tidak diketahui asal/keberadaan orang tuanya);
  • SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (Hanya jika tidak memenuhi persyaratan Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah).

Alur Pembuatan Akta Kelahiran

Permohonan pembuatan Akta Kelahiran harus dilakukan oleh orang tua bayi/anak ataupun wali dengan persyaratan tertentu. Alur yang harus ditempuh dalam pembuatan Akta Kelahiran di Jakarta yaitu:

  1. Mempersiapkan Dokumen

    Pastikan kelengkapan seluruh dokumen seperti Surat Keterangan Kelairan hingga Surat Nikah telah sesuai dengan yang dipersyaratkan.

  2. Mendatangi Kantor Kelurahan Setempat

    Ambilah antrean untuk pembuatan Akta Kelahiran di kelurahan domisili setempat.

  3. Menyerahan Dokumen

    Serahkan dokumen fotokopi yang dipersyaratkan untuk permohonan penerbitan Akta Kelahiran.

  4. Pengambilan Akta Kelahiran

    Setelah seluruh data lengkap dan data bayi/anak sudah terdaftar dalam catatan sipil, Anda akan menerima Akta Kelahiran.

Pembuatan Akta Kelahiran Daring via ALPUKAT Betawi

Selain bisa dilakukan melalui Kantor Kelurahan setempat, pengajuan pembuatan Akta Kelahrain bisa dilakukan secara daring melalui Aplikasi Alpukat Betawi.

Cara mengajukan permohonan pencetakan Akta Kelahiran melalui aplikasi ALPUKAT Betawi yaitu:

  1. Memilih Jenis Layanan

    Pilihlah menu “Akta Kelahiran” pada aplikasi ALPUKAT Betawi.

  2. Tambah Permohonan

    Lengkapi seluruh form yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan.

  3. Pemeriksaan Dokumen dan Kontak

    Setelah mengetahui dokumen yang dilengkapi, lanjutkan ke langkah berikutnya dan isilah nomor yang bisa dihubungi.

  4. Unggah Dokumen Kelengkapan

    Lengkapilah dokumen tambahan yang harus diunggah pada aplikasi, seperti Surat Kelahiran, Kartu Keluarga, hingga SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.

  5. Memilih Tempat dan Tanggal Pengambilan

    Pilihlah service point kelurahan serta tanggal pengambilan dokumen sesuai dengan domisili.

  6. Unduh Surat Permohonan

    Setelah semua dokumen dan konfirmasi selesai, unduhlah surat permohonan pada aplikasi sebagai bukti permohonan pencetakan Akta Kelahiran.

Anda dapat melihat perkembangan permohonan melalui aplikasi. Jika Akta Kelahiran sudah jadi, maka akan dihubungi melalui nomor yang sudah dimasukkan pada formulir.

Dengan memiliki akta kelahiran, anak akan mendapatkan identitas valid yang berguna untuk akses kesehatan, pendidikan dan berbagai layanan publik.

Melalu pencatatan kependudukan yang cermat dan tepat, Anda turut berkontribusi dalam membangun Jakarta. Data dan informasi kependudukan berperan penting untuk perencanaan pembangunan hingga pelayanan publik yang lebih akurat.

Artikel Terkait

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/