logo jakarta

Retribusi

Retribusi

Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi DKI Jakarta
Jumat, 4 Maret 2022, 07:46 WIB

Selain pajak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan retribusi. Menurut UU tersebut, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.


Hal yang membedakan retribusi dan pajak adalah sifatnya yang tidak mengikat dan hanya ditujukan untuk para Wajib Retribusi yang telah menerima keuntungan atau izin dari Pemerintah Daerah. Retribusi juga ditujukan untuk kemaslahatan pribadi atau badan sementara pajak untuk kemakmuran seluruh masyarakat.

Wajib Retribusi

Tidak seperti pajak, retribusi diterapkan untuk orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau mendapatkan perizinan tertentu saja. Dengan kata lain, retribusi hanya wajib dibayarkan oleh seseorang atau badan yang menikmati keuntungan dari jasa atau izin yang didapatkan.

Objek Retribusi

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang termasuk objek retribusi adalah jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. 


  1. Retribusi Jasa Umum

Dalam Pasal 109  Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah, Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.


Jenis retribusi yang termasuk Retribusi Jasa Umum antara lain:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan.

  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

  3. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

  4. Retribusi Pelayanan Pasar.

  5. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

  6. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

  7. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.

  8. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.

  9. Retribusi Pengolahan Limbah Cair.

  10. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

  11. Retribusi Pelayanan Pendidikan.

  12. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

  13. Retribusi Pengendalian Lalu Lintas.


  1. Retribusi Jasa Usaha

Dalam Pasal 126 Perda Nomor 1 Tahun 2015, Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:

  • pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau

  • pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.


Jenis retribusi yang termasuk Jasa Usaha meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.

  3. Retribusi Tempat Pelelangan.

  4. Retribusi Terminal.

  5. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.

  6. Retribusi Rumah Potong Hewan.

  7. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.

  8. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

  9. Retribusi Penyeberangan di Air.

  10. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.


  1. Retribusi Perizinan Tertentu

Seperti yang tercantum dalam Pasal 140 Perda Nomor 1 Tahun 2015, Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.


Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

  3. Retribusi izin Gangguan.

  4. Retribusi Izin Trayek.

  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

  6. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.


Pasal 160:

(3) Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah).


Tarif Retribusi


Penghitungan tarif retribusi bermacam-macam di tiap daerah, tak terkecuali DKI Jakarta. 


Retribusi Pelayanan Perhubungan


Beberapa tarif retribusi yang berlaku untuk Retribusi Pelayanan Perhubungan yang berlaku di Jakarta:


  1. Mobil penumpang (sedan, jeep, dll), mobil barang (pick up, mobil box, light truck, dll), dan mobil bus kecil (mikrolet, APK, dll):

  1. Sampai dengan 10 km

  2. 10 km sampai dengan 20 km

  3. Pemakaian lebih dari 20 km dikenakan tambahan setiap 5 km berikutnya

Rp 20.000/kendaraan

Rp 35.000/kendaraan

RP 10.000/kendaraan

  1. Mobil bus (bus mikro, bus besar, bus tingkat, bus tempel) dan mobil barang (truk, kereta penarik, tempelan, kendaraan khusus, dll):

  1. Sampai dengan 10 km

  2. 10 km sampai dengan 20 km

  3. Pemakaian lebih dari 20 km dikenakan tambahan setiap 5 km berikut

Rp 45.000/kendaraan

Rp 80.000/kendaraan

Rp 20.000/kendaraan

  1. Penginapan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir.

Rp 500.000/hari/kendaraan

  1. Izin trayek

  1. Mobil bus besar

  2. Mobil bus sedang

  3. Mobil bus kecil

Rp 100.000/kendaraan/tahun

Rp 75.000/kendaraan/tahun

Rp 50.000/kendaraan/tahun

  1. Pengendalian Lalu Lintas

Minimal Rp 20.000/kendaraan/masuk

Artikel Terkait

Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi DKI Jakarta

Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Skip to content