Tugas dan Fungsi Pemerintahan

Tugas dan Fungsi Pemerintahan

Sebagai perwakilan pemerintah pusat di tingkat lokal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan roda pemerintahan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta. 

Roda pemerintahan dijalankan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penyelenggaraan pemerintahan bertujuan untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan rakyat Jakarta seutuhnya.  

Secara spesifik, tugas dan fungsi dari Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022.

Unduh

Artikel Terkait

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/