Kartu Tanda Penduduk

Kartu Tanda Penduduk

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kamis, 9 Februari 2023, 03:58 WIB

Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) adalah kartu identitas yang dilengkapi dengan cip dan merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sejak tahun 2011, KTP lebih dikenal dengan KTP Elektronik atau KTP-el yang berisikan informasi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, foto diri, tanda tangan, hingga biometrik penduduk.

Secara nasional, urusan KTP-el merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan.

Tiap wilayah diberikan kewenangan untuk menerbitkan KTP-el. Di Jakarta, KTP diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Informasi Pembuatan

Lokasi Pelayanan : Kantor kelurahan tiap domisili di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta

Waktu Pembuatan : Hanya dibutuhkan waktu 15 menit jika status data siap cetak

Tarif Pembuatan : Gratis

Syarat Pembuatan KTP-el:

Penduduk Sudah berusia 17 tahun/sudah kawin dan

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Khusus untuk beberapa permohonan, dibutuhkan dokumen kelengkapan tambahan, yaitu:

  1. Perpindahan KTP dari dalam dan luar DKI Jakarta

    Surat Keterangan Pindah jika pindah datang dalam dan luar DKI Jakarta.

  2. Perubahan Elemen Data KTP

    Dokumen pendukung perubahan elemen data seperti surat nikah, akta perceraian, ijazah, surat keterangan pindah agama, atau dokumen pendukung lainnya.

  3. KTP-el Hilang atau Rusak

    Surat keterangan hilang dari kepolisian / bukti rusak pada KTP-el

Alur Pembuatan KTP-el

Pembuatan KTP-el harus dilakukan secara mandiri dan tidak dapat diwakilkan. Terdapat alur yang harus ditempuh dalam pembuatan KTP-el di Jakarta yaitu:

  1. Mempersiapkan Dokumen

    Mempersiapkan dokumen Kartu Keluarga dan dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan.

  2. Mendatangi Kantor Kelurahan Setempat

    Mengambil nomor antrean pembuatan KTP-el dengan waktu pelayanan pukul 08.00 hingga 16.00.

  3. Menyerahkan Dokumen

    Setelah tiba giliran, serahkan salinan dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.

  4. Perekaman Data Biometrik

    Selanjutnya akan diarahkan petugas untuk pengambilan foto, perekaman retina mata, dan rekam sidik jari serta tanda tangan

  5. Pengambilan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan

    Setelah perekaman data selesai, dan keluar uji ketunggalan dari Kementrian dalam Negeri maka KTP-el dapat dicetak dan langsung diserahkan kepada penduduk atau penduduk menerima surat keterangan yang berlaku sebagai pengganti KTP-el

Pembuatan KTP-el Daring via Alpukat Betawi

Selain bisa dilakukan secara langsung melalui kelurahan, pengajuan pembuatan KTP-el bisa dilakukan secara daring.

Melalui aplikasi Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (Alpukat Betawi).

Melalui Alpukat Betawi, Anda bisa mengajukan pembuatan KTP-el hanya dengan melengkapi dokumen dan mengajukan permohonan secara daring.

Cara pencetakan KTP melalui aplikasi Alpukat Betawi yaitu:

  1. Memilih Jenis Layanan 

    Pilihlah menu layanan “Pencetakan KTP-el” pada aplikasi Alpukat Betawi.

  2. Tambah Permohonan

    Isilah dokumen yang diperlukan untuk permohonan pencetakan KTP dengan lengkap sesuai dengan jenis permohonan.

  3. Pilih Anggota Keluarga Pemohon Pencetakan

    Klik “Cetak” pada salah satu nama anggota keluarga yang akan diajukan permohonan pencetakan KTP-el.

  4. Verifikasi dan Melengkapi Permohonan

    Periksa kembali data anggota keluarga pemohon pencetakan KTP-el dan unggah beberapa dokuman yang dibutuhkan sesuai jenis permohonan.

  5. Memilih Tempat dan Tanggal Pengambilan

    Setelah melengkapi semua dokumen dan konfirmasi selesai, unduhlah surat permohonan pada aplikasi sebagai bukti permohonan pencetakan KTP-el.

Anda dapat melihat perkembangan permohonan melalui aplikasi, Jika KTP sudah jadi, maka akan dihubungi melalui nomor yang dimasukan pada formulir.

Artikel Terkait

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/