Tiga sif tersedia untuk melayani pelajar dengan waktu berangkat dan pulang sekolah dari hari Senin hingga Jumat:
05:30-07:00.
11:00-16:00.
17:00-18:30.
20 rute reguler dan 12 zonasi:
Reguler:
Rute 1 (Lapangan Banteng - Galur - Perintis Kemerdekaan).
Rute 2 (Plumpang - Sunter - Kemayoran).
Rute 3 (Gandaria - Hek – TMII/Taman Mini Indonesia Indah).
Rute 4 A (Perintis Kemerdekaan - Pulogadung - BOR - Pondok Kopi).
Rute 4 B (Perintis Kemerdekaan - Pulogadung - Pulo Gebang - Pondok Kopi).
Rute 5 (Kampung Melayu - TMII - Ceger).
Rute 6 (Pasar Minggu - Buncit - Kebayoran Baru PTIK).
Rute 7 (Pasar Minggu - Ranco - Lenteng Agung - Universitas Indonesia).
Rute 8 (Pasar Minggu - Pancoran - Manggarai).
Rute 9 (Cilincing - Plumpang – Perintis Kemerdekaan).
Rute 10 (Kampung Melayu - Lapangan Banteng).
Rute 11 (Blok M - Ciledug).
Rute 12 (Terminal Kalideres - Gajah Mada).
Rute 13 (Pulogadung - Pondok Bambu - Kalimalang - Cawang – PGC/Pusat Grosir Cililitan).
Rute 14 (Blok M - Pondok Labu).
Rute 15 (Tebet - Cipinang Muara - Pondok Kopi).
Rute 16 (Rusun Muara Baru Pluit - Grogol).
Rute 17 (Rusun Muara Baru Pluit - Bandengan Muara Angke (Kali Adem).
Rute 18 (Meruya - Ciledug).
Rute 19 (Bendungan Hilir - Kemanggisan).
Rute 20 (Kemanggisan - Daan Mogot).
Zonasi:
Zonasi 1 (Pondok Gede - Condet - Ranco).
Zonasi 2 (Kampung Melayu - Rawamangun).
Zonasi 3 (Terminal Kalideres - Kamal).
Zonasi 4 (Kalideres - Semanan - Duri Kosambi).
Zonasi 5 (Pulogadung - Mardani - Paseban).
Zonasi 6 (Cawang - Ragunan).
Zonasi 7 (Rawamangun - Manggarai - Cikini).
Zonasi 8 (Lubang Buaya - Duku 5 - Kampung Rambutan - Ranco).
Zonasi 9 (Rorotan - Marunda).
Zonasi 10 (Rusunawa - Cilincing).
Zonasi 11 (Rusun Kapuk Muara - Jembatan Lima - Cideng).
Zonasi 12 (Rusun Rawabebek - Cakung Timur - Rorotan).
Untuk mengakomodasi kebutuhan transportasi pelajar agar lebih aman, nyaman dan ramah, beberapa fasilitas penunjang telah dipasang dan disertakan dalam setiap perjalanan bus. Hal ini, juga dimaksudkan agar semakin banyak pelajar yang memilih bus sekolah sebagai alat transportasi mereka sehari-hari. Berikut adalah beberapa fasilitas penunjang yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bus sekolah:
CCTV---bisa diakses via app.
Wifi gratis
Child-friendly.
On-board officer.
Bus sekolah memiliki daya angkut dan tipe yang berbeda-beda. Ada 116 bus medium berkapasitas masing-masing 45 penumpang (27 kursi dan 18 handgrips) serta 60 bus elf berkapasitas masing-masing 25 penumpang (19 kursi dan 6 handgrips). Menurut Dinas Perhubungan, semua bus yang beroperasi mampu mengangkut 33 ribu pelajar dari kapasitas 40 ribu pelajar setiap hari.
Mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Bus sekolah menjadi alternatif untuk menekan jumlah kendaraan pribadi yang beroperasi pada jam-jam sibuk. Hal itu juga berkontribusi pada indeks pencemaran udara di Jakarta. Maka dari itu, para pelajar yang berangkat atau pulang sekolah dengan mobil pribadi diharapkan dapat beralih ke bus sekolah yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Lebih aman dan nyaman.
Dengan fasilitas CCTV dan on-board officer di dalam bus sekolah setiap hari, keamanan para pelajar yang menaikinya lebih terjamin, sehingga terhindar dari copet atau tangan-tangan jahil. Berdesak-desakan dengan penumpang lain juga menjadi momok yang tidak menyenangkan dan dapat dihindari dengan naik bus sekolah.
Menghemat waktu.
Waktu tempuh dari rumah ke sekolah yang dijalani para pelajar setiap hari dipengaruhi ketidakpastian keadaan di jalan seperti kemacetan. Dengan bus sekolah, waktu tempuh dapat diperkirakan, sehingga lebih efisien bagi para pelajar.
Menghemat biaya transportasi.
Pelajar tidak dipungut biaya sepeser pun untuk menggunakan bus sekolah. Alokasi biaya untuk membeli bensin atau ongkos moda transportasi umum lainnya bisa dihemat.
Menjadi tempat bersosialisasi untuk siswa-siswi.
Ketika siswa-siswi antar sekolah bertemu satu sama lain di bus sekolah, mereka mendapat kesempatan untuk mengenal satu sama lain. Dengan adanya perkenalan atau pertemanan seperti itu, diharapkan sentimen antar sekolah yang kerap terjadi dapat terminimalisir.
Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang perhubungan.