Kartu Keluarga merupakan salah satu elemen penting bagi penduduk yang berkeluarga. Selain menjadi bukti sah hubungan keluarga, Kartu Keluarga juga bermanfaat dan dibutuhkan, misalnya untuk mendaftar sekolah, mendaftarkan pernikahan, atau mengajukan pinjaman bank. Maka dari itu, Kartu Keluarga wajib untuk dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang berkeluarga.
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
Surat Pengantar RT/RW;
biodata penduduk atau Kartu Tanda Penduduk;
Kartu Keluarga yang lama;
dokumen asli dan fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah;
dokumen asli dan fotokopi kartu Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD); dan
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri.
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian, kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan:
Surat Pengantar RT/RW;
Kartu Keluarga yang lama;
dokumen asli dan fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
dokumen asli dan fotokopi Akta Perkawinan/Akta Perceraian jika ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga karena menikah/bercerai;
Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah; dan
dokumen asli dan fotokopi Akta Kelahiran bagi anggota keluarga yang baru lahir.
Dari hasil pelaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
Kartu Keluarga adalah dokumen milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena mutasi data dan mutasi biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga yang baru
Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk DKI Jakarta, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam Kartu Keluarga.
Informasi lebih lanjut:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil