KPJ

KPJ

Dinas Sosial
Selasa, 29 November 2022, 03:13 WIB

Tentang Kartu Pekerja Jakarta


Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan program kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja DKI Jakarta.

KPJ diharapkan menjadi kebijakan solutif untuk meringankan beban para pekerja atau buruh di DKI Jakarta, terutama mereka yang berpenghasilan Upah Minimum Provinsi (UMP)+10 persen dan pada umumnya merupakan Kepala Keluarga (KK), serta menjadi pencari nafkah utama bagi keluarga. Program KPJ bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga-keluarga di Jakarta, dengan membantu mengurangi pengeluaran atau biaya hidup, sehingga perekonomian para pekerja dan buruh lebih sejahtera. 

Syarat Pendaftaran KPJ

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pendaftar KPJ, antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

  • Fotokopi NPWP;

  • Fotokopi slip gaji;

  • Fotokopi Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan (asli dengan cap basah);

  • Unduh format soft file di bit.ly/formatkpj, isi secara lengkap dan kirim ke email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id, cc ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com

Untuk informasi persyaratan lebih lanjut dapat dicek melalui kanal Instagram Disnakertrans DKI Jakarta melalui tautan ini


Bagaimana Cara Mengajukan KPJ?

Adapun mekanisme pengajuan KPJ sebagai berikut: 

  • Pemohon melakukan pendaftaran melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah Provinsi DKI Jakarta atau melalui tim kerja (serikat pekerja, asosiasi, atau Disnaker). 

  • Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan. 

  • Pemohon membuka rekening di Bank DKI (minimal deposit Rp 50.000). Nantinya, Bank DKI akan mencetak  kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.

  • Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh serikat pekerja.

Berikut ini merupakan alamat Disnakertrans dan Sudin DKI Jakarta di setiap wilayah Provinsi DKI Jakarta:

  • Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta: Jl. Prapatan No. 52 Jakarta Pusat Telp. (021) 3847937.

  • Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Barat : Jl.Raya Kembangan No.02 Blok B Lt.VI, Jakarta Barat.

  • Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Pusat: Jl. Tanah Abang 1 No. 01 Jakarta Pusat.

  • Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Utara: Jl. Plumpang Semper No. 41, Jakarta Utara.

  • Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Timur: Jl.DR.Sumarno Komplek Perkantoran Pemda Klender – Jakarta Timur

  • Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Selatan: Komplek Perkantoran Pemda Jl. Trunojoyo No. 01 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

  • Disnakertrans Kepulauan Seribu: Komplek Unit Teknis Pulau Karya, Kab. Kepulauan Seribu, DKI Jakarta

Selama pandemi dan bekerja dari rumah (work from home), pekerja atau buruh tetap dapat mengajukan KPJ baru atau memperpanjang KPJ secara daring, dengan mendaftar lewat link ini atau melihat alur pengajuan online melalui tautan ini


Manfaat KPJ

Ada banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh pemegang KPJ, yakni:


  1. Akses Transjakarta untuk 13 koridor secara gratis;

  2. Subsidi pangan murah;

  3. Menjadi member Jakgrosir;

  4. Putra-putri dari pemegang KPJ akan mendapatkan dana pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus;

  5. KJP dapat digunakan sebagai kartu ATM atau Jakcard Bank DKI; 

  6. Pemegang KJP dapat menggunakan aplikasi JakOne Mobile untuk transfer antar-rekening, membayar pajak, membeli pulsa, dan sebagainya.


Jumlah Penerima KPJ

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi  DKI Jakarta telah membagikan sebanyak 18.153 KPJ selama periode Oktober 2018 hingga September 2019 dengan rincian sebagai berikut:  

  • 3.070 KPJ dibagikan pada Oktober sampai Desember 2018.

  • 15.083 KPJ periode Januari sampai September 2019.

Pada 2020, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menargetkan sebanyak 23.000 KPJ dapat terdistribusi. Setiap tiga bulan sekali, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta terus berupaya mencapai target pendistribusian KPJ dengan rincian sebagai berikut: 

  • 6.000 KPJ pada Januari sampai Maret;

  • 4.500 KPJ pada April sampai Juni;

  • 5.750 KPJ pada Juli sampai September;

  • 6.750 KPJ pada Oktober hingga Desember. 

 



Sumber

Untuk informasi lebih lengkap mengenai KPJ dapat menghubungi: 

Telepon: (021) 3848303

Instagram: @disnakertrans_dki_jakarta

Facebook: Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta

Twitter @disnakertransdki


Artikel Terkait

Dinas Sosial

Dinas Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.

Skip to content