Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pendaftar KPJ, antara lain:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
Fotokopi NPWP;
Fotokopi slip gaji;
Fotokopi Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan (asli dengan cap basah);
Unduh format soft file di bit.ly/formatkpj, isi secara lengkap dan kirim ke email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id, cc ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
Untuk informasi persyaratan lebih lanjut dapat dicek melalui kanal Instagram Disnakertrans DKI Jakarta melalui tautan ini.
Adapun mekanisme pengajuan KPJ sebagai berikut:
Pemohon melakukan pendaftaran melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah Provinsi DKI Jakarta atau melalui tim kerja (serikat pekerja, asosiasi, atau Disnaker).
Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
Pemohon membuka rekening di Bank DKI (minimal deposit Rp 50.000). Nantinya, Bank DKI akan mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh serikat pekerja.
Berikut ini merupakan alamat Disnakertrans dan Sudin DKI Jakarta di setiap wilayah Provinsi DKI Jakarta:
Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta: Jl. Prapatan No. 52 Jakarta Pusat Telp. (021) 3847937.
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Barat : Jl.Raya Kembangan No.02 Blok B Lt.VI, Jakarta Barat.
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Pusat: Jl. Tanah Abang 1 No. 01 Jakarta Pusat.
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Utara: Jl. Plumpang Semper No. 41, Jakarta Utara.
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Timur: Jl.DR.Sumarno Komplek Perkantoran Pemda Klender – Jakarta Timur
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Selatan: Komplek Perkantoran Pemda Jl. Trunojoyo No. 01 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Disnakertrans Kepulauan Seribu: Komplek Unit Teknis Pulau Karya, Kab. Kepulauan Seribu, DKI Jakarta
Selama pandemi dan bekerja dari rumah (work from home), pekerja atau buruh tetap dapat mengajukan KPJ baru atau memperpanjang KPJ secara daring, dengan mendaftar lewat link ini atau melihat alur pengajuan online melalui tautan ini.
Ada banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh pemegang KPJ, yakni:
Akses Transjakarta untuk 13 koridor secara gratis;
Subsidi pangan murah;
Menjadi member Jakgrosir;
Putra-putri dari pemegang KPJ akan mendapatkan dana pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus;
KJP dapat digunakan sebagai kartu ATM atau Jakcard Bank DKI;
Pemegang KJP dapat menggunakan aplikasi JakOne Mobile untuk transfer antar-rekening, membayar pajak, membeli pulsa, dan sebagainya.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta telah membagikan sebanyak 18.153 KPJ selama periode Oktober 2018 hingga September 2019 dengan rincian sebagai berikut:
3.070 KPJ dibagikan pada Oktober sampai Desember 2018.
15.083 KPJ periode Januari sampai September 2019.
Pada 2020, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menargetkan sebanyak 23.000 KPJ dapat terdistribusi. Setiap tiga bulan sekali, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta terus berupaya mencapai target pendistribusian KPJ dengan rincian sebagai berikut:
6.000 KPJ pada Januari sampai Maret;
4.500 KPJ pada April sampai Juni;
5.750 KPJ pada Juli sampai September;
6.750 KPJ pada Oktober hingga Desember.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai KPJ dapat menghubungi:
Telepon: (021) 3848303
Instagram: @disnakertrans_dki_jakarta
Facebook: Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta
Twitter @disnakertransdki
Dinas Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.