Berlaku Senin–Jumat, kecuali hari libur nasional;
07.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 20.00 WIB;
Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan, yakni kendaraan berstiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik dan gas, truk tangki bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional dinas TNI-Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri seperti pengangkut uang dan BBM;
Tidak ada pengecualian segmen ruas jalan dari persimpangan terdekat menuju ruas jalan masuk tol dan keluar tol sampai persimpangan terdekat.
Jalan Pintu Besar Selatan;
Jalan Gajah Mada;
Jalan Hayam Wuruk;
jalan Majapahit;
Jalan Medan Merdeka Barat;
Jalan Suryopranoto;
Jalan Kyai Caringin;
Jalan Jenderal S Parman;
Jalan MT Haryono;
Road in Panjaitan;
Jalan MH Thamrin;
Jalan Jenderal Sudirman;
Jalan Sisingamangaraja;
Jalan Panglima Polim;
Jalan Fatmawati (intersection of Jalan Ketimun 1 to Jalan TB Simatupang);
Jalan Balikpapan;
Jalan Tomang Raya;
Jalan Gatot Subroto;
Jalan HR Rasuna Said;
Jalan Jenderal Ahmad Yani (starting from the Perintis Kemerdekaan Road intersection to the Jalan Bekasi Timur Raya);
Jalan Pramuka;
Jalan Salemba Raya;
Jalan Kramat Raya;
Jalan Senen Raya;
Jalan Gunung Sahari.
Peta lengkap ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap dapat diunduh di sini.
Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang perhubungan.