logo jakarta

KJP Plus

KJP Plus

Dinas Pendidikan
Kamis, 6 April 2023, 04:36 WIB

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Persyaratan peneriman KJP Plus, yaitu :

  1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  2. terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
  3. memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
  4. memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  6. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
  7. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
  8. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
  9. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Cara Mendapatkan KJP Plus

  1. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial.
    • Pengecekan status DTKS pada tautan : https://siladu.jakarta.go.id/page/home
    • Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili, atau dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.
    • Jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS pada tautan : https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/ atau dapat menghubungi menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran DTKS.
  1. UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS umur 6 sd 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Peserta Didik yang sudah terdaftar dalam DTKS dan terdata dalam DAPODIK/EMIS, dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui system kjp)
  3. Sekolah/Madrasah mengumumkan Peserta Didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan penerima bansos kJP Plus, sebagai berikut :
    • Mengisi surat permohonan KJP Plus
    • Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
    • Fotocopy KTP orang tua/wali
    • Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Sekolah/Madrasah mengungah (upload) berkas persyaratan ke system kjp.
  5. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi Sekolah/Madrasah.
  6. Penerima dan Besaran KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

Setelah penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur,  status penerima KJP Plus dapat di cek melalui tautan : 

Penggunaan Dana KJP Plus

Penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan KJP Plus untuk kebutuhan seperti:

  • Uang saku
  • Transport
  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Alat dan/atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Pangan bersubsidi
  • Kacamata
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • Alat simpan data elektronik
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
  • Sepeda
  • Komputer/laptop
  • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

 

Artikel Terkait

Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Skip to content