logo jakarta

RKPD

RKPD

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Selasa, 9 September 2025, 22:09 WIB

Tingkat keberhasilan perencanaan pembangunan di Indonesia, tidak akan terlepas dari dukungan yang diberikan oleh setiap daerah melalui perencanaan kebijakan di setiap periodenya. Daerah, sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. 

Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen  perencanaan yang digunakan pemerintah sebagai acuan pembangunan serta anggaran tahunan. RKPD mencakup seluruh sektor pembangunan daerah serta hasil penjabaran dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 1 (satu) tahun. 

Guna menghasilkan dokumen yang komprehensif dalam penyelesaian masalah pembangunan, proses perumusan RKPD terdiri atas:

  1. Persiapan Penyusunan;
  2. Penyusunan Rancangan Awal;
  3. Penyusunan Rancangan;
  4. Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang);
  5. Penyusunan rancangan akhir; dan
  6. Penetapan

Informasi lebih lanjut terkait Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi DKI Jakarta dapat diakses melalui https://bappeda.jakarta.go.id/rkpd

Artikel Terkait

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Badan mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan.

Skip to content