RKPD

RKPD

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kamis, 12 Januari 2023, 08:11 WIB

Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan yang digunakan pemerintah sebagai acuan pembangunan serta anggaran tahunan. 

RKPD mencakup seluruh sektor pembangunan daerah, seperti sektor ekonomi, sosial, dan pemerintahan.

Berbeda dari tahun sebelumnya, belum terlaksananya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi DKI Jakarta di tahun ini berdampak pada belum tersedianya RPJMD terbaru sebagai pengganti dari RPJMD 2017-2022. 

Terlepas dari dinamika sosial dan politik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons dengan dinamis dalam melaksanakan pembangunan guna menyelesaikan berbagai isu publik. Acuan dalam penyusunan berpedoman pada dokumen legitim dari pemerintah pusat. 

RKPD tahun 2023 mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Tahun 2023-2026 serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahunan 2023.

Apa itu RKPD

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan daerah hasil penjabaran dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 1 (satu) tahun. 

Guna menghasilkan dokumen yang komprehensif dalam penyelesaian masalah pembangunan, proses perumusan RKPD terdiri atas:

1.        Persiapan Penyusunan;

2.        Penyusunan Rancangan Awal;

3.        Penyusunan Rancangan;

4.        Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang);

5.        Penyusunan rancangan akhir; dan

6.        Penetapan

Tujuan dan Ruang Lingkup RKPD

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi DKI Jakarta 2023 memiliki ruang lingkup pembangunan tahunan dengan menggunakan pendekatan pembangunan, yaitu:

1.        Pendekatan Teknokratis, dilaksanakan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah guna mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.

2.        Pendekatan Partisipatif, melibatkan berbagai pihak mulai dari pemangku kebijakan hingga masyarakat.

3.        Pendekatan Politis, penerjemahan visi dan misi kepala daerah ke dalam berbagai dokumen rencana pembangunan. 

4.        Pendekatan Integratif, penyatuan beberapa kewenangan ke dalam satu proses terpadu dan terfokus.

5.        Pendekatan Spasial, pembangunan dengan pertimbangan dimensi keruangan dalam perencanaan. 

Pembuatan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2023 adalah untuk:

1.        Menyediakan arah kebijakan penyelenggaraan pembangunan;

2.        Menyediakan rencana kebijakan pembangunan daerah dalam pemulihan pasca pandemi Covid-19 pada tahun 2023;

3.   Menyediakan acuan bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah pada masa transisi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menentukan prioritas program dan kegiatan Tahun 2023;

4.        Menetapkan program prioritas untuk masing-masing urusan pemerintahan Tahun 2023;

5.        Menjadi landasan dalam finalisasi Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah; dan

6.        Menyediakan acuan dalam penyusunan dokumen penganggaran KUA dan PPAS. 

RKPD 2023

Isu strategis pembangunan yang tertuang dalam RKPD 2023 adalah:

1.        Ketahanan Terhadap Bencana;

2.        Pemerintahan Dinamis dan Transformasi Pelayanan Publik;

3.        Ketahanan Ekonomi Inklusif;

4.        Kota Berkelanjutan Berbasis Digital dan Komunitas;

5.        Manusia Sehat, Berdaya Saing dan Setara; dan

6.        Pemerataan Pembangunan.

Kemudian, tujuan dalam RKPD 2023 berisi beberapa hal strategis perkotaan dan kemasyarakatan, yaitu:

1.        Regenerasi Kota yang Berketahanan dan Berkelanjutan.

2.        Perekonomian Inklusif yang Berdaya Saing Disertai Penghidupan Layak dan Pemerataan Kesejahteraan.

3.        Pembangunan Manusia Madani yang Berkesetaraan.

4.        Transformasi Pelayanan Publik dan Manajemen Pemerintahan Berintegritas.

Ketahui lebih banyak tentang RKPD Provinsi DKI Jakarta 2023 di sini.

Informasi Lebih Lanjut

BAPPEDA DKI JAKARTA

Gedung Balai Kota, Jl. Merdeka Selatan 8-9, Blok G Lantai 2, Jakarta Pusat, Indonesia

Telp: (021) 382-2961, Fax: (021) 350-4254 

bidang.pppp@bapedadki.net

www.bappeda.jakarta.go.id 

Artikel Terkait

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Badan mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan.

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/