logo jakarta

Tenaga Kerja

Tenaga Kerja

Informasi tentang peluang bagi warga negara asing untuk melakukan kegiatan di Jakarta

Berikut adalah jenis kegiatan orang asing serta indeks visa yang boleh diajukan dalam masa penanganan penyebaran covid 2019 dan pemulihan ekonomi nasional, yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.05 tahun 2021.

   1. Jenis Kegiatan Visa Kunjungan Indeks Visa B211 A

   2. Jenis Kegiatan Visa Kunjungan Indeks Visa B211 B

   3. Jenis Kegiatan Visa Tinggal Terbatas dalam rangka Bekerja, Indeks Visa C312

   4. Jenis Kegiatan Visa Tinggal Terbatas Indeks Visa C313

   5. Jenis Kegiatan Visa Tinggal Terbatas Indeks Visa C314

   6. Jenis Kegiatan Visa Tinggal Terbatas Indeks Visa C317

Sumber:https://www.imigrasi.go.id/en/2021/10/05/berikut-jenis-kegiatan-orang-asing-serta-indeks-visa-yang-bisa-diiajukan-dalam-masa-penanganan-covid-19-dan-pemulihan-ekonomi-nasional/

Aturan Pengupahan di Indonesia

Kebijakan pengupahan diatur oleh pemerintah pusat sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) Pasal 88-90, yang direvisi melalui Omnibus Law atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kebijakan pengupahan meliputi:

  1. upah minimum
  2. struktur dan skala upah
  3. upah kerja lembur
  4. upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu
  5. bentuk dan cara pembayaran upah
  6. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
  7. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya

Download aturan ketenagakerjaan di Indonesia 

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Artikel Terkait

Skip to content