Demi menunjang perbaikan kualitas udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum dan tidak lulus uji emisi. Sanksi berupa pengenaan tarif parkir tertinggi diberlakukan untuk pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak lolos uji emisi.
Kebijakan parkir lebih tinggi adalah upaya mendorong masyarakat untuk memperbaiki kendaraan pribadi dan mengalihakan masyarakat dari transportasi pribadi ke transportasi umum. Pemberlakuan kebijakan ini sebagai tindak lanjut pengendalian angka polusi di Jakarta.
Kebijakan tarif disinsentif mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Peraturan tersebut menyatakan, setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.
Besaran tarif yang dikenakan yaitu Rp. 4.000/jam pertama dan Rp. 3.000/jam berikutnya, terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi yaitu Rp. 7.500/jam pertama dan Rp. 7.500/jam berikutnya. Besaran tarif diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Tarif disinsentif ada di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan belum melakukan uji emisi. Adapun lokasi parkir yang dimaksud, yaitu:
Lebih lanjut, Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta kini menambahkan 24 (dua puluh empat) lokasi parkir di bawah pengelolaan PD Pasar Jaya yang akan dikenakan tarif disinsentif parkir. Adapun lokasi tambahan tersebut adalah:
Nantinya, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan tarif parkir disinsentif di seluruh lokasi parkir di bawah pengelolaan PD Pasar Jaya. Ke depan, sebanyak 119 (sartus sembilan belas) lokasi parkir di bawah pengelolaan PD Pasar Jaya akan mengimplementasikan kebijakan parkir disinsentif secara bertahap.
Sehingga, kini terdapat sebanyak 34 (tiga puluh empat) lokasi yang mengenakan tarif parkir disinsentif di wilayah DKI Jakarta.
Saat ini, Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta baru melakukan pemberlakuan tarif disinsentif kepada kendaraan roda empat dan akan menyusul pemberlakuan kendaraan roda dua. Nantinya kendaraan yang parkir akan terdeteksi melalui pelat nomor kendaraan yang datanya telah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Pastikan Anda telah melakukan Uji Emisi dengan cara https://jakarta.go.id/page/pekan-uji-emisi-gratis
Sehubungan dengan rencana Pembangunan Jalur LRT J...
World Summit on the Information Society (WSIS) mer...
Tahun 2023 menjadi momentum penting bagi Indonesia...
Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang perhubungan.