Limbah Elektronik

Limbah Elektronik

Dinas Lingkungan Hidup
Kamis, 17 Maret 2022, 20:51 WIB

Limbah yang dihasilkan oleh manusia tidak hanya berupa limbah organik berupa sisa makanan dan limbah anorganik berupa plastik, kertas, kaca, atau kaleng saja. Namun ada juga limbah elektronik seperti bekas telepon genggam, televisi, komputer, charger, kabel, serta peralatan elektronik lainnya. 


E-waste atau limbah elektronik merupakan limbah dari bekas peralatan elektronik yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Limbah jenis ini tidak boleh dibuang sembarangan karena kandungannya seperti logam berat, PVC, serta kandungan lainnya dapat merusak kesehatan dan lingkungan

Dampak Negatif Limbah Elektronik

Jika tidak dikelola dengan benar dan baik, limbah elektronik (e-waste) dapat berdampak negatif bagi lingkungan. Limbah elektronik atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang masuk ke lingkungan, akan mengakibatkan asidifikasi tanah yang dapat merusak tanah, sehingga tanah tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam maupun dijadikan hunian. Selain itu, limbah ini juga dapat mencemari air tanah dan udara dengan zat berbahaya. Selain itu, jika limbah tersebut sudah mencemari lingkungan, zat-zat kimianya berbahaya terhadap kesehatan manusia. Limbah ini dapat menyebabkan kanker (efek karsinogenik), kerusakan jantung, hati dan limpa, otak kronis, bronkhitis, bahkan potensi merusak DNA (efek mutagenik dan teratogenik). Selain berdampak pada kesehatan secara tidak langsung, limbah jenis ini juga dapat berdampak langsung kepada manusia karena berpotensi mencelakakan manusia dengan ledakan, kebakaran, serta reaksi korosif. 

Pengelolaan Limbah Elektronik

Wawasan yang masih minim terkait pengelolaan limbah elektronik membuat limbah elektronik kerap dibuang bersama sampah lain. Padahal, pengelolaan yang salah berdampak negatif bagi lingkungan. 


Jika untuk mengolah limbah anorganik seperti kertas, kaca, plastik, dan kaleng, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan bank sampah sebagai salah satu solusi, lain halnya dengan limbah elektronik. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta memiliki program pengumpulan limbah elektronik, bahkan terdapat penjemputan limbah elektronik. Hal ini untuk mengurangi dampak berbahaya dari limbah elektronik, agar dapat dikelola sehingga bisa bermanfaat dan bernilai guna. 


Dasar hukum yang mengatur pengelolaan limbah elektronik terdapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Kepres 61/1993 tentang Ratifikasi Konvensi Basel, Perpres 47/2005 tentang Ratifikasi Ban Amandemen, dan PP Nomor 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. 


Gerakan pengumpulan limbah elektronik terpusat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Sebelum diangkut ke kantor dinas, pengumpulan juga dilakukan di kantor-kantor kecamatan dan kelurahan, sekolah-sekolah negeri dan swasta, kantor walikota dan SKPD, juga pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Bundaran HI. 


Di samping itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga menyediakan dropbox e-waste berupa kotak pengumpulan limbah elektronik yang tersedia di gedung Balai Kota DKI Jakarta serta beberapa halte Transjakarta. Hal ini untuk memudahkan warga ibu kota membuang sampah elektronik. 


Warga Jakarta yang telah memiliki limbah elektronik dengan minimal berat 5 kilogram dapat mendaftarkan diri untuk penjemputan melalui website Dinas Lingkungan Hidup. Layanan ini gratis buat warga Jakarta. Petugas Dinas Lingkungan Hidup akan datang ke rumah warga dan mengangkut sampah elektronik yang telah dikumpulkan. 


Program Penjemputan Limbah Elektronik (E-Waste)

Setelah dikumpulkan di gudang Dinas LH, limbah elektronik kemudian diangkut petugas ke pihak ketiga, yakni perusahaan pengolah limbah elektronik B3, untuk diolah.

Dengan adanya pengelolaan e-waste atau limbah elektronik ini, diharapkan risiko buruk yang ditimbulkan limbah elektronik dapat berkurang. Program ini tentunya akan berhasil dengan partisipasi masyarakat untuk memilah dan mengelola sampah sesuai dengan jenisnya.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengunjungi lingkunganhidup.jakarta.go.id 

Artikel Terkait

Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan kebersihan.

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/