Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

Dinas Perhubungan
Senin, 24 Oktober 2022, 07:19 WIB

Mobilitas masyarakat Jakarta yang serba cepat membuat kendaraan menjadi bagian utama keseharian hidup warga ibu kota. Selain transportasi publik, begitu banyak kendaraan bermotor milik pribadi yang hilir mudik di berbagai ruas jalan. Kendaraan bermotor ini memang dapat mempermudah mobilitas, namun emisi yang dilepaskannya meningkatkan pencemaran udara. Karena itu perlu kebijakan pemerintah provinsi yang dapat menjawab tantangan mobilitas warga, tetapi sekaligus tetap ramah lingkungan dengan mengusahakan udara Jakarta yang lebih bersih. 

Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik merupakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengupayakan udara Jakarta yang lebih bersih, dengan membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk segala kegiatan jual beli, tukar-menukar, hibah, serta warisan kendaraan bermotor berbasis listrik, baik roda dua maupun empat.

Pergub Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai menjadi dasar kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik di Jakarta. Pergub ini ditandatangani Gubernur Jakarta Anies Baswedan pada 3 Januari 2020, lalu diundangkan pada 15 Januari 2020, dan berlaku hingga 31 Desember 2024. Kebijakan ini juga menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 yang berisi tujuh inisiatif Udara Bersih Jakarta untuk mendukung, mengatur, dan mengendalikan kualitas udara di ibu kota

Pemprov DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan pembebasan pajak kendaraan listrik. Kebijakan ini juga untuk mewujudkan arahan pemerintah pusat dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi.

Kendaraan bermotor listrik yang mendapat pembebasan pajak ini merupakan kendaraan yang 100 persen murni menggunakan tenaga listrik berbasis baterai dan tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid atau kendaraan semi-listrik. 

Pembebasan pajak ini diberikan secara otomatis dalam sistem Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Untuk mendapatkan pembebasan pajak ini, para pengguna kendaraan listrik dapat mengunjungi kantor-kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor SAMSAT di lima wilayah DKI Jakarta. 

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di ibu kota untuk menciptakan Jakarta yang lebih baik, sehat, dan nyaman. 

Artikel Terkait

Dinas Perhubungan

Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang perhubungan.

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/