Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023

Dinas Pendidikan
Senin, 10 Juli 2023, 01:43 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan sosial biaya pendidikan mulai jenjang SD/Sederajat hingga jenjang SMA/Sederajat di DKI Jakarta melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1. KJP Plus adalah program dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah yaitu 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Program KJP Plus bertujuan untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun serta meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.

KJP Plus tahap 1 ini menyasar sebanyak 674.599 peserta didik. Berikut uraian pencairan berdasarkan jenjang sekolah :

  • SD/MI

Jumlah penerima jenjang SD/MI 313.154 peserta didik

Besaran dana Rp. 250.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 135.000 dan biaya berkala Rp. 115.000. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp. 130.000/bulan

  • SMP/MTs

Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 186.697 peserta didik

Besaran dana Rp. 300.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000

Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp. 170.000/bulan

  • SMA/MA

Jumlah penerima jenjang SMA/MA 65.073 peserta didik

Besaran dana Rp. 420.000/ bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 185.000

Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp.290.000/bulan

  • SMK

Jumlah penerima jenjang SMK 107.775 peserta didik

Besaran dana Rp. 450.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 215.000. Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp. 240.000/bulan

  • PKBM

Jumlah penerima jenjang PKBM 1.900 peserta didik

Besaran dana Rp. 300.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000.

Penggunaan biaya rutin dapat digunakan secara tunai maksimal sebesar Rp. 100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Persyaratan penerima KJP Plus

  1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun
  2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
  3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
  4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut :
    • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
    • Anak Panti Sosial;
    • Anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
    • Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
    • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta;
    • atau Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Untuk memastikan nama siswa terdaftar untuk mendapatkan bantuan dana KJP Plus 2023, lakukan tahapan berikut ini:

  • Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id
  • Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
  • Masukkan NIK asli anda.
  • Pilih Tahun
  • Pilih Tahap
  • Kemudian klik cek untuk tahu status penerima KJP Plus.

Artikel Terkait

Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/