Berikut ini jenis-jenis Kartu Kesejahteraan Sosial yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta:
KJP Plus
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK, dengan dibiayai penuh APBD Provinsi DKI Jakarta. Program ini ditargetkan untuk warga DKI Jakarta dari kalangan tidak mampu, dengan tujuan utama mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. Informasi lebih lanjut terkait KJP Plus dapat dilihat melalui tautan ini.
KJMU
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang diberikan kepada calon atau mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PXN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PXS). Program ini ditargetkan kepada para calon/mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, namun memiliki potensi akademik yang baik. Informasi lebih lanjut terkait KJMU dapat dilihat melalui tautan ini.
KPDJ
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) adalah program bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencegah kerentanan sosial para penyandang disabilitas. Tujuannya demi memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan mendorong nilai kesetaraan. Informasi lebih lanjut terkait KPDJ dapat dilihat melalui tautan ini.
KLJ
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar bagi lansia di Jakarta. Program ini ditargetkan buat para lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau sangat kecil, sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bergantung kepada orang lain. Informasi lebih lanjut terkait KLJ dapat dilihat melalui klik tautan ini.
KPJ
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah program bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh, dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja. Program ini ditargetkan bagi para pekerja atau buruh di Jakarta yang berpenghasilan Upah Minimum Provinsi (UMP)+10 persen. Informasi lebih lanjut terkait KPJ dapat dilihat melalui tautan ini.
Dinas Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.