Intermediate Treatment Facility

Intermediate Treatment Facility

Dinas Lingkungan Hidup
Kamis, 17 Maret 2022, 21:02 WIB

Sampah merupakan permasalahan pelik yang harus dihadapi pemerintah di berbagai daerah. Hal ini karena penduduk terus bertambah dan selalu ada limbah yang dihasilkan dari konsumsi harian, sedangkan lahan untuk sampah sangat terbatas. Belum lagi penanganan yang tidak tepat, sehingga berdampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat. 

Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk menangani persoalan sampah ini. Salah satunya dengan membangun fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau Intermediate Treatment Facility (ITF) yang dapat mengolah sekitar 2.200 ton sampah per hari. Dengan ITF, sampah akan diolah dengan teknologi tepat guna yang memenuhi persyaratan teknis, finansial, dan sosial, sehingga ramah lingkungan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 50 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengelola Sampah di Dalam Kota atau Intermediate Treatment Facilities (ITF).

PT Jakarta Propertindo (JakPro) bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) akan membangun empat proyek ITF di DKI Jakarta, yaitu Sunter, Marunda, Cakung, serta Duri Kosambi. Hal ini sudah tercakup dalam masterplan pengelolaan sampah provinsi DKI Jakarta pada 2012-2032.

Teknologi ITF berupa incinerator, gasifikasi, pyrolisis, dan Refuse Derived Fuel (RDF) dapat mereduksi sampah sebanyak 80-90% dari kapasitas total jumlah sampah di setiap fasilitas ITF. Hal ini tentunya dapat mengurangi jumlah sampah secara signifikan. Selain itu, teknologi tersebut dapat mengkonversi sampah menjadi energi listrik. Teknologi ini juga dapat menghilangkan tumpukan sampah secara cepat melalui proses termal dan tidak membutuhkan lahan yang terlalu luas. 

Penggunaan teknologi ITF ditujukan agar pengelolaan sampah bisa turut menopang pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup masa kini tanpa mengurangi hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang (continuing without lessening). 

Proses Kerja Teknologi ITF

Sampah dikumpulkan di area ITF, lalu dimasukkan ke dalam sebuah tempat insinerasi dengan pembakaran pada suhu yang sangat tinggi (2.200 Fahrenheit atau sekitar 1.200 derajat Celsius), sambil diaduk mesin agar panas yang diberikan merata dan menyeluruh. 


Dari sekitar 2.200 ton sampah yang dibakar akan dihasilkan sekitar 200 ton fly ash dan bottom ash yang akan dibuang ke landfill khusus residu. Hal itu membuktikan bahwa teknologi ini dapat mengurangi sampah secara signifikan. Emisi yang dihasilkan hanya sekitar 5% dari total sampah. Ditambah lagi, teknologi ini juga memiliki air pollution control yang dapat mengatur gas hasil proses pembakaran aman dan tidak mencemari lingkungan ketika dilepaskan ke udara. 


Sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, tentunya teknologi ini dapat menghasilkan listrik dari sampah. Listrik yang dihasilkan dari proses pembakaran sampah setiap hari adalah sekitar 35 megawatt. 


Dengan adanya teknologi ITF, Jakarta diharapkan dapat menjadi kota yang lebih bersih, nyaman, dan ramah lingkungan. 

Informasi lebih lanjut

Portal Resmi Unit Pengelola Sampah Terpadu

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta

https://upst.dlh.jakarta.go.id/itf/index

Artikel Terkait

Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan kebersihan.

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/