logo jakarta

CAP & CIP

CAP & CIP

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Selasa, 19 April 2022, 04:12 WIB

Community Action Plan (CAP) merupakan bentuk kolaborasi antara warga dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. CAP diselenggarakan dengan tujuan agar warga dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan perumahan dan permukiman yang sesuai dengan kebutuhan. 


Dengan CAP diharapkan keluaran (output) berupa: 

  1. Detail Engineering Desaign (DED) sebagai bahan pembangunan infrastruktur sarana prasarana yang akan dibangun;

  2. Data dan analisa Sosial Ekonomi Masyarakat;

  3. Matriks Persoalan dan Kebutuhan Masyarakat sebagai bahan penyusunan kebijakan Pemerintah Provinsi;

  4. Tema dan Model Penataan Kampung yang menjadi konsep umum pelaksanaan kegiatan Collaborative Implementation.


Setelah CAP, terbitlah Collaborative Implementation Program (CIP) yang merupakan langkah lanjutan untuk merealisasikan konsep CAP. Pada proses ini, warga menjadi pelaku aktif kegiatan-kegiatan sosial, ekonomi, dan fisik lingkungan. 

Dengan kolaborasi tersebut, diharapkan warga ikut berperan aktif untuk membentuk lingkungan yang lebih baik dan Pemprov DKI Jakarta dapat membuat kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan warganya. 


Informasi Lebih Lanjut

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. Taman Jatibaru No. 1, Jakarta Pusat

Website: dprkp.jakarta.go.id

Telepon: 021-3840540

Instagram: @dinasperumahan.jakarta

Twitter: @perumahandki

Facebook: DinasPerumahan DKI Jakarta

Artikel Terkait

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan bidang permukiman.

Skip to content