Jakarta Raih Compliance Badge, atas Keberhasilan Mitigasi Perubahan Iklim

Jakarta Raih Compliance Badge, atas Keberhasilan Mitigasi Perubahan Iklim

Dinas Lingkungan Hidup
Kamis, 2 Mei 2024, 08:36 WIB

Jakarta Raih Compliance Badge, atas Keberhasilan Mitigasi Perubahan Iklim

United Cities and Local Governments Asia-Pacific (UCLG ASPAC) melalui oleh Global Covenant of Mayors for Climate Energy (GCoM) Southeast Asia Secretariat memberikan Jakarta Compliance Badge atas upaya luar biasa kota dalam mitigasi perubahan iklim.

GCoM merupakan koalisi internasional kota-kota dan pemerintah lokal yang bersatu dalam komitmen untuk melawan perubahan iklim dan beralih ke masa depan yang rendah karbon dan tangguh terhadap perubahan iklim. Dengan lebih dari 13.363 kota dan pemerintah lokal sebagai pihak yang menandatangani, GCoM merupakan aliansi global terbesar untuk kepemimpinan iklim kota. Kami bangga memiliki Jakarta sebagai bagian dari penandatanganan GCoM sejak 2015.

Indikator penilaian yang dilakukan GCoM dengan mengukur konsistensi sebuah kota dalam melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca, beradaptasi dengan risiko perubahan iklim, dan meningkatkan akses energi bersih dan terjangkau.

Penghargaan yang diperoleh Jakarta atas keberhasilan dalam menjaga tata kota dari perubahan iklim menjadi dorongan kuat untuk terus menjalankan komitmen menjaga Jakarta tetap lestari dan layak huni.

Keberhasilan Jakarta Mengatasi Masalah Polusi

Sebagai poros pertumbuhan ekonomi nasional, Jakarta menjadi pusat berbagai aktivitas publik. Mulai dari aktivitas bisnis, pemerintahan, industri, hingga ekonomi mikro. Hal ini menjadikan Jakarta rentan terhadap beragam permasalahan, salah satunya persoalan perubahan iklim yang terjadi cukup signifikan pada tahun 2023.

Tingkat polusi udara secara keseluruhan di Jakarta pada tahun 2023 tercatat yang terburuk sejak tahun 2019. Konsentrasi PM 2.5 tetap berada pada kisaran tidak sehat dari bulan Juni hingga akhir tahun, setara dengan 8 hingga 10 kali lipat dari Pedoman Kualitas Udara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang dirilis pada tahun 2021.

Data Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) menyebutkan penurunan kualitas udara di Daerah Khusus Jakarta paling tidak ada dua sebab  yaitu, pertama sumber antropogenik seperti transportasi, industri, pembangkit listrik, pembakaran terbuka, residensial, dan lain-lain. Kedua, kembalinya El Niño pada tahun 2023 membawa musim kemarau yang lebih kering dari biasanya. Hal ini menyebabkan rendahnya angka curah hujan di tengah tingginya aktivitas warga.

Strategi kebijakan yang ditempuh Pemprov DKI Jakarta dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholders baik ditingkat pemerintah pusat maupun dengan perangkat daerah. Beberapa kebijakan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta di tahun 2023 diantaranya:

  1. Teknologi Penghalau Polusi dari Gedung Tinggi
  2. Caranya dengan menyemprotkan kabut halus (water mist) dari ketinggian. Kabut atau tetesan air yang dihasilkan kemudian menyebarkan dan melarutkan partikel polutan penyebab pencemaran udara.
  3. Memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH)
  4. Pembangunan RTH berfungsi untuk menyerap kadar emisi karbon dioksida (CO2) di udara. Hingga akhir tahun 2023, luas ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah Jakarta mencapai 33,34 juta meter persegi atau hanya sebesar 5,2% dari total luas provinsi. Kebijakan ini masih terus dijalankan hingga saat ini.
  5. Pemberlakuan Tarif Parkir Disinsentif
  6. Pemberlakuan biaya tarif parkir disinsentif adalah bentuk sanksi yang dikenakan bagi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak yang belum melakukan atau tidak lolos uji emisi.
  7. Pembentukan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara
  8. Sinergi kebijakan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta melibatkan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Polda Metro Jaya.

Keberhasilan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi persoalan polusi udara menjadi kerja bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan juga warga Jakarta.

Artikel Terkait

Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan kebersihan.

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/