Selain pajak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan retribusi. Menurut UU tersebut, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.Hal yang memb...
SelengkapnyaInsentif merupakan dana yang diberikan sebagai penghargaan (reward) dalam berbagai bidang sosial. Insentif yang ditawarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertujuan memajukan investasi (investment), sektor swasta (private sector), baik yang bersifat umum maupun dalam bidang tertentu. Fokus pemerintah dalam pemberian insentif di antaranya dari industri berbasis pengolahan Sumber Daya Alam (SDA...
SelengkapnyaTeknologi memudahkan aktivitas masyarakat sehari-hari, termasuk pengurusan pajak. Kini pelayanan pajak dapat dilakukan secara daring. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas dalam mengurus pemungutan, penagihan, dan pengawasan pajak di Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memiliki visi untuk memberikan pelayanan...
Selengkapnya