logo jakarta

SIM-D Disabilitas (Polri)

SIM-D Disabilitas (Polri)

Izin Mengemudi untuk Penyandang Disabilitas

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor. SIM memiliki berbagai kategori sesuai dengan jenis kendaraan, seperti SIM A untuk mobil, SIM B untuk kendaraan berat, dan SIM C untuk sepeda motor. Namun, selain kategori tersebut, ada SIM D dan D1 yang diberikan bagi Penyandang Disabilitas yang menggunakan kendaraan khusus (kendaraan yang dimodifikasi).

  • SIM D: untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis khusus yang setara dengan golongan SIM C (sepeda motor).
  • SIM D1: untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis khusus yang setara dengan golongan SIM A (mobil).

Pembuatan SIM D dan D1 pada dasarnya sama dengan proses pembuatan SIM lainnya, namun terdapat penyesuaian sesuai kondisi Penyandang Disabilitas.

Dasar Hukum, Persyaratan, dan Mekanisme

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah berinovasi dengan menyediakan layanan pembuatan SIM D (sepeda motor) dan D1 (mobil) bagi para Penyandang Disabilitas. Aturan mengenai SIM D ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 2 Poin J dan K tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Akan tetapi, tidak semua Penyandang Disabilitas memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SIM D dan D1, terdapat beberapa persyaratan mencakup kriteria fisik dan administrasi yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

  1. Usia minimal 17 tahun.
  2. Memiliki KTP dan surat keterangan disabilitas dari lembaga berwenang.
  3. Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan mampu mengemudikan kendaraan bermotor, termasuk kemampuan melihat, mendengar, dan tidak buta warna.
  4. Menyertakan surat keterangan lulus tes psikologi yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan kemampuan kognitif dan emosional dalam mengemudi.
  5. Membayar biaya pembuatan SIM sesuai ketentuan.

Setelah semua persyaratan dipenuhi, mekanisme pengurusan SIM D dan D1 selanjutnya yaitu:

  1. Pemohon harus menyerahkan semua dokumen yang diperlukan ke Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM.
  2. Ujian teori mencakup pengetahuan tentang lalu lintas dan etika berkendara.
  3. Ujian praktik yang disesuaikan dengan kondisi Penyandang Disabilitas, termasuk jenis kendaraan yang digunakan dan modifikasi yang mungkin diperlukan.
  4. Setelah pemohon lulus seluruh tahapan, SIM D atau D1 diterbitkan.

Pemohon SIM D dan D1 juga dapat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk kemudahan pendaftaran dan ujian teori secara online. Pelajari materi ujian teori dan praktik dengan baik, serta latih kemampuan mengemudi. Pastikan kendaraan yang akan digunakan sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas dan memenuhi persyaratan teknis. Dengan memiliki SIM D atau D1, Penyandang Disabilitas memperoleh hak yang setara dalam berlalu lintas di jalan raya dengan aman dan nyaman.

Artikel Terkait

Skip to content