Izin Mengemudi untuk Penyandang Disabilitas
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor. SIM memiliki berbagai kategori sesuai dengan jenis kendaraan, seperti SIM A untuk mobil, SIM B untuk kendaraan berat, dan SIM C untuk sepeda motor. Namun, selain kategori tersebut, ada SIM D dan D1 yang diberikan bagi Penyandang Disabilitas yang menggunakan kendaraan khusus (kendaraan yang dimodifikasi).
Pembuatan SIM D dan D1 pada dasarnya sama dengan proses pembuatan SIM lainnya, namun terdapat penyesuaian sesuai kondisi Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum, Persyaratan, dan Mekanisme
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah berinovasi dengan menyediakan layanan pembuatan SIM D (sepeda motor) dan D1 (mobil) bagi para Penyandang Disabilitas. Aturan mengenai SIM D ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 2 Poin J dan K tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Akan tetapi, tidak semua Penyandang Disabilitas memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SIM D dan D1, terdapat beberapa persyaratan mencakup kriteria fisik dan administrasi yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
Setelah semua persyaratan dipenuhi, mekanisme pengurusan SIM D dan D1 selanjutnya yaitu:
Pemohon SIM D dan D1 juga dapat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk kemudahan pendaftaran dan ujian teori secara online. Pelajari materi ujian teori dan praktik dengan baik, serta latih kemampuan mengemudi. Pastikan kendaraan yang akan digunakan sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas dan memenuhi persyaratan teknis. Dengan memiliki SIM D atau D1, Penyandang Disabilitas memperoleh hak yang setara dalam berlalu lintas di jalan raya dengan aman dan nyaman.
Sistem Manajemen Pelayanan Akta, KIA, dan KK Dukca...
Rangkaian kegiatan KTT ASEAN ke-43 di Jakarta akan...
Pemerintah provinsi DKI Jakarta berkomitmen dalam...