Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan layanan transportasi umum gratis bagi sejumlah golongan masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau serta mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik. Merujuk Pasal 3 Pergub Nomor 33 Tahun 2025, terdapat 15 kelompok masyarakat yang berhak atas layanan transportasi umum gratis di Jakarta, di antaranya:
Bagi golongan karyawan swasta, pembuatan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) menjadi langkah awal yang harus dilakukan untuk memanfaatkan layanan transportasi umum gratis. KPJ merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh. Melalui kartu ini, pekerja dapat memperoleh berbagai keringanan biaya, seperti transportasi, pangan, dan biaya pendidikan bagi anak pekerja di wilayah Jakarta. KPJ diberikan kepada pekerja yang memiliki KTP DKI Jakarta, bekerja di badan usaha yang berlokasi di Kota Jakarta, dan berpenghasilan maksimal setara UMP Jakarta ditambah 15 persen, yaitu Rp6.206.275 (batas maksimal penerima KPJ tahun 2025).
Pekerja yang ingin mengajukan KPJ perlu menyiapkan dokumen berikut:
Setelah semua dokumen persyaratan disiapkan, pemohon dapat memulai proses pengajuan dengan cara:
Pekerja yang telah memiliki KPJ dapat mengajukan pembuatan Kartu Layanan Gratis (KLG) yang dapat digunakan untuk naik Mikrotrans, TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta tanpa biaya apa pun. Pendaftaran KLG bagi pemilik KPJ dilakukan secara online melalui laman https://klg.transjakarta.co.id. Pendaftar diminta mengisi biodata dan melampirkan berkas pendukung berupa softcopy KTP, KPJ, pas foto terbaru, surat keterangan penghasilan, serta surat keterangan aktif bekerja. Selanjutnya, petugas akan melakukan validasi data dan menginformasikan jadwal pengambilan KLG melalui kontak pendaftar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan...
Sehubungan dengan Rencana Pembangunan Jalan Waru s...
Sehubungan dengan Rencana Pembangunan Pelebaran...