Pelanggaran Parkir

Pelanggaran Parkir

Dinas Perhubungan
Jumat, 18 Maret 2022, 04:06 WIB

Pelanggaran Parkir di DKI Jakarta diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. 

Tindakan yang Termasuk Pelanggaran Parkir

Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 95, tindakan yang termasuk pelanggaran parkir adalah sebagai berikut.


  • Memasuki lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis jalan;

  • Memarkir Kendaraan di ruang milik Jalan yang bukan fasilitas Parkir;

  • Menyalahgunakan fungsi fasilitas Pejalan Kaki;

  • Melanggar ketentuan pada kawasan pengendalian Lalu Lintas;

  • Menggunakan Kendaraan Bermotor Perseorangan pada kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day);

  • Menunggu, menaikkan, dan/atau menurunkan penumpang Kendaraan Bermotor Umum tidak pada tempat pemberhentian yang telah ditetapkan;

  • Menggunakan Kendaraan Bermotor pada lajur sepeda;

  • Melanggar kewajiban Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2); dan

  • Melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik Jalan serta aspek keselamatan Kendaraan Bermotor Umum.

Tindakan Penertiban

Ada beberapa tindakan penertiban yang dapat dilakukan. Untuk pelanggaran kendaraan bermotor yang berhenti dan/atau parkir bukan pada fasilitas parkir yang ditetapkan, dapat dilakukan tindakan penertiban berupa: 


  1. Penguncian ban kendaraan;

  2. Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau

  3. Pencabutan pentil ban. 


Untuk tindakan penertiban ke-3, ada ketentuan berikut:


  1. Pentil ban kendaraan yang dicabut, dikumpulkan sebagai barang bukti;

  2. Pelanggar dapat mengambil pentil ban kembali dengan membawa surat tilang dari kepolisian;

  3. Setelah menukar surat tilangan dengan pentil ban kendaraan, petugas Dishub dapat memasang dan memompa kembali ban kendaraan tersebut.

Sanksi Bagi Pelanggar

Parkir liar dapat menyebabkan penyempitan ruang jalan lalu lintas, sehingga laju kendaraan berkurang dan mengakibatkan kemacetan yang merugikan banyak pengguna jalan. Masyarakat yang melakukan parkir liar dengan memarkir kendaraannya di badan jalan akan mendapat sanksi, antara lain:

  1. Denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diberikan oleh kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru, sehingga pelanggar harus membayarkan dendanya melalui Bank BRI.

  2. Penderekan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar sebesar Rp500.000/hari/kendaraan dan disetor langsung ke Bank DKI, sesuai dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012.

 

Artikel Terkait

Dinas Perhubungan

Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang perhubungan.

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/