logo jakarta

KAJ

KAJ

Dinas Sosial
Jumat, 21 Agustus 2026, 17:08 WIB

Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi anak usia dini dari keluarga prasejahtera sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak. 

 

Manfaat Kartu Anak Jakarta

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial, setiap anak berhak mendapatkan akses pemenuhan kebutuhan dasar. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 setiap bulan melalui rekening Bank Jakarta bagi penerima manfaat yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Selain dana tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta dan pangan bersubsidi.

Kriteria dan Syarat Penerima Kartu Anak Jakarta

Penerima KAJ ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: 

  • Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
  • Memiliki kartu identitas atau kartu keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; 
  • Terdaftar dalam basis data bantuan sosial yang berlaku;
  • Hasil verifikasi dan validasi Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Verifikasi dan validasi dilakukan secara berkala dengan cara:

  • Melakukan pemadanan data dengan berbagai sumber, yaitu:
    1. Data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri RI
    2. Data kepemilikan aset mobil dan NJOP diatas 1 Miliar dari Bapenda Provinsi DKI Jakarta
    3. Data penerima bantuan sosial PKH/Sembako dari Kementerian Sosial RI
    4. Data warga binaan panti sosial
    5. Data PNS/TNI/POLRI
    6. Data dari laporan masyarakat
  • Melakukan koordinasi dengan pengurus wilayah terkait status keberadaan

Mekanisme Pengambilan Kartu Anak Jakarta

Dana bantuan KAJ disalurkan sebesar Rp300.000 melalui rekening Bank Jakarta milik orang tua atau wali anak.

Kartu ATM didistribusikan melalui undangan yang disampaikan kepada pengurus wilayah dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
  • Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta
  • Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).

Pemanggilan distribusi kartu ATM dilakukan sebanyak 2 kali. Jika dalam 2 kali pemanggilan undangan tidak dapat hadir, maka status yang bersangkutan menjadi gagal distribusi.

Pemberian dana KAJ dilakukan tanpa pungutan biaya. Apabila ditemukan permasalahan terkait KAJ, laporkan melalui situs https://siladu.jakarta.go.id/pengaduan. Jika menemukan kasus penyalahgunaan, informasikan hal tersebut secara tertulis kepada Lurah dan Petugas Pusdatin Kesos di Kantor Kelurahan setempat.

Artikel Terkait

Dinas Sosial

Dinas Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.

Skip to content