Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial, setiap anak berhak mendapatkan akses pemenuhan kebutuhan dasar. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 setiap bulan melalui rekening Bank Jakarta bagi penerima manfaat yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Selain dana tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta dan pangan bersubsidi.
Penerima KAJ ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
Verifikasi dan validasi dilakukan secara berkala dengan cara:
Dana bantuan KAJ disalurkan sebesar Rp300.000 melalui rekening Bank Jakarta milik orang tua atau wali anak.
Kartu ATM didistribusikan melalui undangan yang disampaikan kepada pengurus wilayah dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Pemanggilan distribusi kartu ATM dilakukan sebanyak 2 kali. Jika dalam 2 kali pemanggilan undangan tidak dapat hadir, maka status yang bersangkutan menjadi gagal distribusi.
Dinas Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.