Jakarta Smart City merupakan salah satu BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) di bawah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berdiri sejak 2014, Jakarta Smart City atau JSC diprakarsai untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi demi memaksimalkan pelayanan publik di Jakarta.
SelengkapnyaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk periode lima tahun. RPJMD berfungsi sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah. Selain itu, RPJMD juga sebagai pedoman Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam...
SelengkapnyaKartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk DKI Jakarta. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 17 tahun dan/atau telah menikah.Ada pula KTP berbasis NIK (dikenal dengan KTP Elektronik atau e-KTP) yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional, dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi, yang diterbitkan D...
SelengkapnyaLokasi Pelayanan : Kantor KelurahanWaktu Pelayanan : 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkapBiaya : Gratis Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, identitas, status, pekerjaan, dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini beri...
SelengkapnyaLokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan.Waktu Pelayanan : 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penerimaan berkas persyaratan secara lengkap.Biaya : Gratis.Akta Kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk...
SelengkapnyaLokasi Pelayanan : (i) Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Jalan Letjen S. Parman No. 7, Jakarta Barat, (ii) Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta (iii) Kantor Kelurahan. Biaya : Gratis.Akta Kematian m...
Selengkapnya