Sekolah Dasar (SD) merupakan jenjang pendidikan dasar yang memberikan program pendidikan sebagai tahapan awal untuk mempersiapkan pelajar menjadi warga negara yang baik. Pendidikan SD juga memberikan bekal ilmu agar para siswa dapat melanjutkan pelajarannya ke lembaga pendidikan yang lebih tinggi, seperti Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat. Dengan ka...
SelengkapnyaSekolah Menengah Pertama (SMP) adalah lanjutan jenjang pendidikan formal setelah Sekolah Dasar (SD). Durasi jenjang pendidikan ini berlangsung selama tiga tahun. Di tingkat SMP, siswa dan siswi akan mendapatkan pendidikan dan pembelajaran yang memberikan pondasi bagi generasi yang berkualitas di masa depan.
SelengkapnyaSekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan jenjang pendidikan menengah yang menjadi lanjutan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Seperti SMP, pendidikan SMA dan SMK juga diselesaikan dalam kurun waktu tiga tahun, dimulai dari kelas 10 sampai kelas 12.
SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta berperan aktif mengupayakan pemerataan pendidikan di Ibu Kota. Melalui Dinas Pendidikan, Provinsi DKI Jakarta menyediakan beberapa alternatif jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
SelengkapnyaBus Rapid Transit (BRT) merupakan transportasi bus pertama di Asia Tenggara dan Selatan yang beroperasi sejak 2004 di Jakarta. BRT dirancang sebagai moda transportasi massal pendukung aktivitas Ibu Kota yang sangat padat. Jalur lintasannya terpanjang di dunia (251,2 km), serta memiliki 260 halte yang tersebar dalam 13 koridor. BRT yang awalnya beroperasi pukul 05.00-22.00 WIB, kini beroperasi 24 j...
Selengkapnya