Wajib Lapor bagi Warga Pendatang Pasca Mudik Lebaran
Bagikan
artikel
Bagikan
artikel
Wajib Lapor bagi Warga Pendatang Pasca Mudik Lebaran
Selasa, 15 April 2025, 09:28 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprediksi 10.000 hingga 15.000 pendatang baru akan masuk ke wilayah Jakarta pasca Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Fenomena tahunan ini menjadi perhatian serius, mendorong penerapan kebijakan wajib lapor diri bagi seluruh pendatang baru pasca Lebaran.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memastikan bahwa setiap pendatang baik yang akan menetap maupun yang tinggal sementara di Jakarta harus terdata secara resmi dalam sistem kependudukan. Kebijakan ini untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan serta mendukung perencanaan pembangunan berbasis data yang akurat.
Warga pendatang dibagi menjadi dua kategori dengan mekanisme pelaporan yang berbeda, yaitu:
Pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di Jakarta.
Pendatang yang tidak berniat pindah atau disebut penduduk nonpermanen.
Pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP)
Pendatang yang berniat menetap di Jakarta secara permanen wajib lapor dan membawa dokumen berikut:
Melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: SKP, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal.
Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI agar melapor ke pengurus RT terkait kedatangannya.
Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan.
Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah/rumah milik sendiri.
Seluruh proses administrasi kependudukan dari tingkat kelurahan hingga provinsi diberikan secara gratis. Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara. Pendataan pendatang baru dimulai pada 8 April hingga 8 Juni 2025.
Pada tahun sebelumnya, tercatat sebanyak 84.783 pendatang baru telah melapor diri, menurun drastis dari jumlah pada tahun 2023 yang mencapai 395.298 jiwa. Dengan menjalankan kewajiban lapor diri, pendatang diharapkan dapat berkontribusi terhadap terciptanya tatanan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta.