Jakarta Smart City merupakan salah satu BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) di bawah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berdiri sejak 2014, Jakarta Smart City atau JSC diprakarsai untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi demi memaksimalkan pelayanan publik di Jakarta.
SelengkapnyaJumlah penduduk kian bertambah, taraf kesehatannya pun harus meningkat. Selain puskesmas sebagai unit pelayanan kesehatan di tingkat kelurahan dan kecamatan, rumah sakit dengan pelayanan yang lebih lengkap dan luas tentu perlu ada serta terus berkembang. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) pada 2018, di DKI Jakarta ada 170 rumah sakit serta 20 rumah sakit bersalin. Rumah sakit di DKI Ja...
SelengkapnyaSebagai upaya melayani masyarakat untuk mencapai kualitas kesehatan yang baik, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) hadir di Indonesia sejak 1968. Puskesmas dibangun agar pelayanan kesehatan masyarakat merata, cepat, serta terjangkau.Puskesmas merupakan unit kesehatan yang paling dekat dengan masyarakat di tingkat kecamatan dan kelurahan di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pusat Kesehatan M...
SelengkapnyaSekolah Dasar (SD) merupakan jenjang pendidikan dasar yang memberikan program pendidikan sebagai tahapan awal untuk mempersiapkan pelajar menjadi warga negara yang baik. Pendidikan SD juga memberikan bekal ilmu agar para siswa dapat melanjutkan pelajarannya ke lembaga pendidikan yang lebih tinggi, seperti Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat. Dengan ka...
SelengkapnyaSekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan jenjang pendidikan menengah yang menjadi lanjutan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Seperti SMP, pendidikan SMA dan SMK juga diselesaikan dalam kurun waktu tiga tahun, dimulai dari kelas 10 sampai kelas 12.
SelengkapnyaTentang KJP PlusKartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tah...
Selengkapnya