logo jakarta

JakCare, Layanan Telekonseling Kesehatan Mental Warga Jakarta

JakCare, Layanan Telekonseling Kesehatan Mental Warga Jakarta

Dinas Kesehatan
Senin, 19 Mei 2025, 10:15 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan layanan konseling JakCare (Jakarta Counseling and Assistance for Resilience and Empowerment) yang siap melayani selama 24 jam bagi warga yang mengalami gangguan kesehatan mental.  Tidak hanya JakCare, dua layanan kesehatan lain yakni Pasukan Putih dan JakAmbulans yang merupakan salah satu program 100 hari Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno.

JakCare hadir sebagai ruang aman untuk berbagi, mendapatkan bantuan, dan merasa tidak sendiri. Layanan kesehatan ini sebagai respon konkret atas meningkatnya gangguan mental emosional di kalangan remaja, pelajar, usia produktif, hingga lansia, sekaligus jawaban atas minimnya akses layanan psikologi yang inklusif, cepat, dan terhubung dengan fasyankes resmi.

JakCare memberikan bantuan awal bagi individu dengan masalah kesehatan jiwa tanpa perlu datang ke fasilitas kesehatan. Layanan JakCare dapat diakses melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) atau menghubungi 0800-1500-119 tanpa biaya konsultasi.

Cara Akses Layanan JakCare di Aplikasi JAKI

Cara Akses Layanan JakCare di Aplikasi JAKI

  • Unduh aplikasi JAKI melalui App Store atau Google Play Store
  • Masuk ke aplikasi JAKI setelah melakukan pendaftaran akun
  • Pilih Kategori Menu “Kesehatan”
  • Kemudian pilih “Konsultasi kesehatan mental (JakCare)” di Submenu “Jakarta Sehat”
  • Selanjutnya pilih “Konsultasi Sekarang” untuk bisa terhubung dengan Call Center JakCare.

Call Center JakCare ditangani oleh tenaga profesional yang bekerja secara bergantian dalam 3 shift setiap harinya. Layanan JakCare juga dirancang untuk menangani kasus-kasus darurat, termasuk indikasi bunuh diri. Setelah pengguna menghubungi layanan, dilakukan asesmen awal menggunakan instrumen JakCare Skrining (JCS).

Tindak lanjut JakCare Skrining (JCS) ditetapkan berdasarkan 4 kriteria warna:

  1. Warna Hijau, merupakan kasus “Sehat Mental” yang dapat ditangani dengan melakukan psikoedukasi melalui pemeriksaan kesehatan jiwa berkala secara mandiri menggunakan instrumen SRQ 29 (Self Reporting Questionnaire) pada aplikasi e-Jiwa dengan periode setiap 3 bulan sampai dengan 1 tahun.
  2. Warna Kuning, merupakan kasus “RisikoSedang” yang memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan Psikolog Klinis melalui telepon dengan durasi maksimal 60 menit.
  3. Warna Orange, merupakan kasus “RisikoTinggi Tidak Darurat” yang memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan Psikolog Klinis melalui telepon dengan durasi maksimal 60 menit.
  4. Warna Merah, merupakan kondisi kegawatdaruratan psikiatri, pengguna akan langsung terhubung dengan layanan krisis melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Layanan akan menghubungkan pengguna layanan ke fasilitas pelayanan kesehatan dan instansi/ unit pelayanan terkait.

Dengan fitur lengkap mulai dari hotline Psikolog 24 jam, self-assessment, hingga koneksi ke fasilitas layanan kesehatan, aplikasi JakCare membuka jalan menuju Jakarta yang lebih tangguh dan berdaya secara emosional.

Artikel Terkait

Dinas Kesehatan

Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.

Skip to content