Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan layanan transportasi umum gratis bagi sejumlah golongan masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau serta mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik. Meruju...
Selengkapnya