logo jakarta

Pemberitahuan Rencana Pembangunan Pelebaran Jalan RS Fatmawati

Pemberitahuan Rencana Pembangunan Pelebaran Jalan RS Fatmawati

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Rabu, 18 Februari 2026, 14:12 WIB

Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan

Maksud dari Pelebaran Jalan RS Fatmawati di Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah guna penataan dan penyediaan akses jalan sesuai amanah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Kawasan Berorientasi Transit (TOD) Fatmawati.

Tujuan Pelebaran Jalan RS Fatmawati, yaitu sebagai berikut:

  1. Untuk menyediakan akses jalan yang memadai dalam menunjang TOD, seperti pemenuhan lebar jalan bagi operasional busway Transjakarta agar tidak menimbulkan kemacetan. 
  2. Untuk menyediakan ruang jalan bagi pejalan kaki sesuai dengan tujuan dari TOD.
  3. Untuk mendukung kegiatan di sekitar lokasi Kawasan TOD Fatmawati, karena terdapat fasilitas kesehatan, pendidikan, dan perekonomian yang akan meningkatkan aktivitas perpindahan orang atau barang.
  4. Untuk menambah luas jalan sebagai akses penghubung antara suatu wilayah dengan wilayah lain sesuai dengan persyaratan dan kriteria desain perencanaan.

Letak dan Luas Tanah yang Dibutuhkan

Rencana Pelebaran Jalan RS Fatmawati secara administrasi berada pada 2 (dua) Kelurahan, yaitu Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan. Berikut tabel letak dan luas tanah yang dibutuhkan untuk rencana pembangunan, sebagaimana terlampir:

Kelurahan Kecamatan Kabupaten/Kota Luas (m2)
Cilandak Barat Cilandak
Jakarta Selatan

4.420

Pondok Labu Cilandak Jakarta Selatan

2.754

Total Luas Kebutuhan Lahan

7.174

Unduh

Artikel Terkait

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayahnya, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat di wilayahnya, membina kecamatan dan kelurahan serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Gubernur.

Skip to content