logo jakarta

Pemberitahuan Rencana Normalisasi Kali Cakung lama

Pemberitahuan Rencana Normalisasi Kali Cakung lama

Berita
Selasa, 26 Mei 2026, 16:24 WIB

Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan

  • Mereduksi dampak terjadinya luapan air Kali Cakung Lama yang dapat menimbulkan kerugian material maupun non material bagi warga yang tinggal di pinggiran Kali Cakung Lama.
  • Menyediakan sarana dan prasarana (infrastruktur) untuk pengendalian banjir serta ruang terbuka sebagai ruang interaksi antar warga yang tinggal di sekitar Kali Cakung Lama.
  • Terciptanya infrastruktur pengendalian banjir berupa pembangunan tanggul Kali Cakung Lama, sesuai dengan perhitungan rencana tampung saat terjadi debit air maksimum.
  • Tersedianya sarana dan prasarana (infrastruktur) pendukung berupa jalan inspeksi yang diatur secara terpadu guna menunjang interaksi sosial antar warga yang tinggal di sekitar Kali Cakung Lama.

Letak dan Luas Tanah yang Dibutuhkan

Rencana Normalisasi Kali Cakung Lama Segmen Jalan Bakti VI sampai dengan Jalan Sungai Bego secara administratif berada pada 2 (dua) Kelurahan yaitu Kelurahan Cilincing dan Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara. Berikut tabel letak dan luas tanah yang dibutuhkan untuk rencana pembangunan sebagaimana terlampir.

Kelurahan Kecamatan Kabupaten/Kota Luas (m2)
Cilincing Cilincing Jakarta Utara

12.230

Semper Timur Cilincing Jakarta Utara

5.617

Total Luas Kebutuhan Lahan

17.847

Tahapan rencana pengadaan tanah

Tahapan Rencana Pengadaan Tanah untuk Normalisasi Kali Cakung Lama Segmen Jalan Bakti VI sampai dengan Jalan Sungai Bego di Kelurahan Cilincing dan Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang dilaksanakan pada Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dengan meliputi tahapan:

  1. Perencanaan
  2. Persiapan
  3. Pelaksanaan; dan
  4. Penyerahan hasil.

Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah

Perkiraan waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah diharapkan selesai dalam 227 (dua ratus dua puluh tujuh) hari kerja dengan asumsi tidak terjadi penolakan oleh warga pada tahap-tahapan. Seiring dengan dinamika yang terjadi dari pengadaan tanah, maka dapat diperhitungkan pelaksanaan waktu pengadaan tanah sesuai waktu maksimal ketentuan Peraturan.

Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan

Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan adalah ±42 (lebih kurang dua puluh empat) bulan setelah dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Unduh

Artikel Terkait

Skip to content