logo jakarta
SIARAN PERS
WILAYAH KOTA JAKARTA TIMUR
(Press Release)

Resmi Diberlakukan, Ini Aturan Parkir on The Street dan Sanksi Pelanggaran di Jalan Mayjen Sutoyo

Jakarta Timur
Rabu, 24 Juni 2026 13:09   390

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur serta UPT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara resmi mengatur sistem parkir di badan jalan (parkir on the street) pada titik dan waktu tertentu di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang. Lokasi parkir sebelumnya dipakai para pelaku usaha yang memanfaatkan bahu jalan untuk parkir ilegal.

Langkah ini diambil sekaligus untuk menertibkan pelanggaran di lapangan karena banyak kendaraan parkir melebihi kapasitas dan tidak mematuhi baris parkir yang ditentukan, sehingga memicu kepadatan lalu lintas.

Hal itu ditegaskan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak. Menurutnya, solusi penerapan parkir on the street sudah melalui kajian dalam satu tahun terakhir. Uji coba pernah dilakukan pada Februari hingga November 2025 dan penggunaan pembayaran melalui QRIS sudah dilakukan tes pada Februari 2026 lalu.

“Sudinhub Jakarta Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi parkir di Jalan Mayjen Sutoyo. Perlu kami jelaskan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu,” jelas Harlem.

Secara teknis, pengaturan kapasitas dan pola parkir di Jalan Mayjen Sutoyo dibagi menjadi dua sisi koridor utama. Di Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat (arah Tanjung Priok), parkir on the street diberlakukan dengan pola parkir serong 45 derajat satu baris, kecuali pukul 06.00–10.00 WIB.

Area ini memiliki kapasitas 95 satuan ruang parkir (SRP) untuk mobil dan 200 SRP untuk motor yang terbagi dalam tiga segmen, yakni dari Pool Bus Primajasa hingga Kantor PT ASABRI (Persero), dari Kantor PT ASABRI hingga Simpang Jalan SMEA 6, serta dari Simpang Jalan SMEA 6 hingga Kantor Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Sementara itu, di sisi timur (arah Cililitan), parkir on the street diberlakukan dengan pola parkir paralel satu baris, kecuali pukul 16.00–20.00 WIB. Area ini memiliki kapasitas 26 SRP mobil pada ruas dari Jalan Bersama hingga Halte BKN dengan panjang sekitar 130 meter.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, larangan parkir di sisi timur berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 16.00–20.00 WIB. Di luar jam tersebut, parkir diperbolehkan dengan ketentuan kendaraan parkir paralel satu baris di lajur kiri. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

“Jadi yang perlu dipahami, persoalannya bukan semata ada atau tidak ada parkir di lokasi tersebut, melainkan adanya kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan aturan, melebihi kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan. Kondisi inilah yang kami tindaklanjuti di lapangan,” jelas Harlem.

Dengan diberlakukannnya parkir on the street, Sudinhub Jakarta Timur akan terus melakukan pengawasan dan penertiban bersama unsur terkait agar pengaturan parkir di lokasi berjalan sesuai ketentuan serta tidak mengganggu fungsi jalan. Evaluasi lapangan juga dilakukan terhadap kepatuhan pengguna parkir dan kondisi pada jam-jam sibuk terutama pada periode rawan kepadatan, khususnya pada jam operasional pembatasan parkir.

Sudinhub juga akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir melebihi kapasitas atau tidak sesuai pola parkir yang telah ditetapkan. Koordinasi dengan unsur kewilayahan dan petugas di lapangan juga terus dilakukan untuk memastikan pengaturan parkir berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. (TM)

Suku Dinas Kominfotik Kota Administrasi Jakarta Timur
Website : timur.jakarta.go.id
Twitter : @KotaJaktim
Facebook : Kota Jakarta Timur
Instagram : Kota Jakarta Timur
Topik : Jakarta Timur,Dinas Perhubungan
    Download Siaran Pers 
Skip to content