Aplikasi daring untuk mengurus administrasi kependudukan di Jakarta, termasuk KTP, KK, akta kelahiran, dan perubahan data.
Identitas resmi anak 0-17 tahun untuk akses layanan publik, diajukan dengan akta kelahiran.
Pencatatan kelahiran anak dalam KK untuk akses layanan kesehatan dan pendidikan.
Layanan pencatatan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran atau naturalisasi untuk kepastian status hukum.
Pencatatan kelahiran anak oleh Dukcapil untuk administrasi, bisa diurus daring atau langsung.
KTP WNI berusia 17 tahun ke atas, berlaku seumur hidup untuk layanan publik dan administrasi.
Dokumen yang mencatat data anggota keluarga untuk keperluan administrasi dan identitas.
Perekaman sidik jari, iris mata, dan foto wajah di Dukcapil untuk keakuratan dan keamanan data kependudukan.
Pencatatan pernikahan oleh KUA atau Dukcapil untuk keabsahan hukum ikatan perkawinan.
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk memperbarui status kependudukan melalui Dukcapil.
Dokumen perceraian Dukcapil untuk pembaruan KK dan KTP, berdasarkan akta cerai pengadilan.
Dokumen bukti pernikahan non-Muslim yang dicatat Dukcapil untuk administrasi keluarga dan hak hukum pasangan.
Proses perubahan nama di KTP, KK, dan dokumen lainnya dengan permohonan resmi, putusan pengadilan, dan dokumen pendukung.
Layanan pembaruan kolom agama di KTP melalui Dinas Dukcapil dengan surat pernyataan atau dokumen lembaga keagamaan.
Proses pembaruan alamat domisili dengan surat pindah atau bukti tempat tinggal baru untuk data kependudukan.
Dokumen pindah domisili untuk memperbarui KK dan KTP, mendukung akurasi data kependudukan.
Surat domisili kelurahan untuk keperluan izin usaha, sekolah, atau pekerjaan, berdasarkan verifikasi.
Layanan pencatatan penduduk sementara untuk sensus dan pemantauan kependudukan, yang wajib diperpanjang secara berkala.
Layanan pencabutan status WNI bagi yang memilih kewarganegaraan lain, berdasarkan permohonan atau keputusan pemerintah.
Proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia bagi warga asing melalui Kemenkumham dan Dukcapil dengan dokumen lengkap.
Permohonan paspor untuk WNI di Kantor Imigrasi dengan syarat identitas lengkap.
Layanan perpanjangan paspor secara daring melalui aplikasi imigrasi dengan paspor lama dan data biometrik.
Layanan pelaporan keluar masuk WNI/WNA di perbatasan negara secara daring untuk pengawasan imigrasi.
Izin bagi WNA untuk keluar atau masuk Indonesia, diperlukan untuk status tinggal terbatas atau tetap.
Dokumen kematian yang diperlukan untuk pengurusan warisan dan hak administratif.
Layanan penerbitan surat ahli waris untuk pengurusan hak waris.
Proses penonaktifan NIK dan data kependudukan untuk orang yang telah meninggal, berdasarkan laporan keluarga dan akta kematian.
Layanan izin penggunaan tanah makam dan pengelolaan jenazah oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman.