7 Hasil pencarian untuk kata kunci ‘Laporan’
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan.Waktu Pelayanan : 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penerimaan berkas persyaratan secara lengkap.Biaya : Gratis.Akta Kelahiran merupakan bukti sah mengenai status d...
SelengkapnyaDengan semangat kolaborasi antara warga dan pemerintah dalam menuntaskan permasalah di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan kanal pengaduan untuk warga. Dengan kanal pengaduan tersebut...
SelengkapnyaLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah dokumen yang berisi uraian terperinci seputar harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran milik penyelenggara negara.Penyelengg...
Selengkapnya