Sesuai Pasal 44 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dijelaskan bahwa: Pemberitahuan melalui media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf a dilaksanakan melalui surat...
Selengkapnya
Sehubungan dengan rencana Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: A. Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan Maksud dari Normalisasi Kali Ciliwung adalah: Mereduksi dampak terjadinya luapan air Kali Ciliwung yang dapat menimbulkan kerugi...
Selengkapnya
Sehubungan dengan rencana pengadaan tanah untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Pengadegan dan Kelurahan Rawajati, undangan ini ditujukan kepada Pihak yang Berhak, Pengelola Barang, Pengguna Barang, serta masyarakat terdampak di lokasi rencana pembangunan untuk menghadiri Konsultasi Publik II yang akan dilaksanakan pada: Hari : Jumat Tanggal : 14 Maret 2025 Waktu : 08...
Selengkapnya
Sehubungan dengan rencana pengadaan tanah untuk kegiatan Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, disampaikan undangan kepada Pihak yang Berhak, Pengelola Barang, Pengguna Barang, serta Masyarakat Terdampak pada rencana lokasi pembangunan untuk hadir dalam Konsultasi Publik Ulang yang akan diselenggarakan pada: Hari : Selasa Tanggal : 25 Maret 2025...
Selengkapnya
Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan Maksud dari Normalisasi Kali Ciliwung, adalah: Mereduksi dampak terjadinya luapan air Kali Ciliwung yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan immateriil warga di pinggir Kali Ciliwung. Menyediakan infrastruktur (sarana dan prasarana) pengendalian banjir serta ruang terbuka sebagai ruang interaksi sosial warga sekitar Kali Ciliwung. Tujuan Normalisas...
Selengkapnya